Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • bupati kuningan
  • Dian Rachmat Yanuar
  • Diskominfo
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Lapor Kuningan Melesat
  • Pemerintahan

Bupati Kuningan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui 'Lapor Kuningan Melesat'

Oleh www.benangmerah.co.id
Maret 17, 2025
Bupati Kuningan meresmikan Laporan Pengaduan Masyarakat Melalui Lapor Kuningan Melesat


Kuningan, Untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat. 


Menurut Bupati Dian, dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan.


“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penerangan jalan umum,” disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025.


Lebih lanjut, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menyebutkan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan, penelaahan dan pengklasifikasian aduan, hingga penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.


Bagi pelapor, diterangkan Ucu Suryana, diwajibkan mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta nomor HP aktif. Laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap agar dapat diproses dengan baik.


“Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp dengan menyertakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap. Informasi seperti waktu dan lokasi kejadian harus dicantumkan, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” katanya.


Ucu menambahkan, jika tersedia, bukti pendukung juga dapat dilampirkan guna memperkuat laporan. Setelah laporan diajukan, tim admin di Command Center akan melakukan verifikasi sebelum diteruskan ke OPD terkait.


“Setiap pengaduan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum ditindaklanjuti oleh OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.


Menurutnya, pelaksanaan layanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.


.(One/Diskominfo)

Tags:
  • bupati kuningan
  • Dian Rachmat Yanuar
  • Diskominfo
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Lapor Kuningan Melesat
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
























Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • KDM Sidak Kuningan. Selamatkan Ciremai atau Melindungi Pengusaha? 15 Pengusaha ambil Air Ilegal Kok Dibiarkan

    Januari 17, 2026
    KDM Sidak Kuningan. Selamatkan Ciremai atau Melindungi Pengusaha? 15 Pengusaha ambil Air Ilegal Kok Dibiarkan
  • KORPRI Kuningan Bagikan Masker Untuk Wartawan

    April 11, 2020
    KORPRI Kuningan  Bagikan Masker Untuk Wartawan
  • SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi

    Januari 14, 2026
    SDN 1 Cibinuang Tingkatkan Pelayanan Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah. Masyarakat Sangat Apresiasi
  • Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan Dana Desa Ciketak Perlu Disorot Publik

    Januari 13, 2026
    Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan Dana Desa Ciketak Perlu Disorot Publik
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo