Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • BOS
  • Disdikbud
  • Headline
  • Hot News
  • Inspektorat
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • SD Negeri Kutaraja

Dana BOS SDN Kutaraja Selama 2 Tahun Kebelakang Wajib Diaudit

Oleh www.benangmerah.co.id
Mei 05, 2025
SD Negeri Kutaraja, Kecamatan Maleber Kab Kuningan


Kuningan, Kondisi sarana prasarana SD Negeri Kutaraja yang nampak kusam dan tidak terawat memunculkan dugaan terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama 2 - 3 tahun kebelakang. Kondisi bangunan sekolah yang nampak tidak terawat antara lain, cat dinding maupun kayu sekolah yang nampak belum pernah di cat ulang selama beberapa tahun, plafon baik dalam maupun luar sekolah yang nampak rusak dan tidak pernah diperbaiki.


Kondisi ini jelas tidak akan terjadi seandainya pihak sekolah terutama kepala sekolah dan bendahara menjalankan realisasi dana BOS dengan baik sesuai aturan. Karena dalam juknis BOS, ada alokasi pemeliharaan yang bisa digunakan dengan baik sebesar 15-20 persen. 


Pada tahun anggaran 2024, SDN Kutaraja kecamatan Maleber dengan jumlah siswa 110 menerima dana BOS sebesar Rp. 105.800.000 yang terbagi menjadi 2 semester penyaluran. Pada tahun tersebut alokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan sebesar Rp 3.810.000 (semester 1) dan Rp 7.640.000 (semester 2). 


Kondisi bangunan SDN Kutaraja, layaknya sekolah yang tidak pernah mendapat BOS


Namun ketika awak media berkunjung ke SDN Kutaraja pada hari Rabu (30 April 2025), tidak nampak ada bekas pemeliharaan sekolah. Hal ini diperkuat dengan pernyataan bendahara sekolah bahwa sekolah sengaja dibiarkan rusak karena akan mendapat DAK fisik Pendidikan. 


Baca juga : Realisasi Dana BOS SD Negeri Pajambon Anggaran 2024 Patut Disorot


"Kalau atap yang ini (ruang guru.red) sudah pernah diperbaiki, tapi rusak lagi-rusak lagi. Jadi kami biarkan saja agar sekolah mendapat dana DAK," tutur bendahara sekolah mendampingi kepala sekolah. Sementara kepala sekolah, U. Juhana tidak banyak bicara dan menyerahkan segalanya kepada bendahara karena kondisi kesehatan.


Ditempat terpisah informasi yang berhasil dihimpun dari pihak inspektorat, bahwa selama 3-4 tahun memang sekolah dasar belum pernah diaudit/diperiksa inspektorat terkait dana BOS baik reguler maupun kinerja. Hal ini dikarenakan keterbatasan SDM dan biaya operasional inspektorat. Dengan demikian dugaan penyalahgunaan dana BOS ditingkat sekolah dasar semakin kuat. 


.(One)


Tags:
  • BOS
  • Disdikbud
  • Headline
  • Hot News
  • Inspektorat
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • SD Negeri Kutaraja
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





























Most popular
  • PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu

    Mei 07, 2020
    PKBM Di Kuningan Diduga Keluarkan Ijazah Palsu
  • Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU

    Juli 13, 2026
    Eks Kadisdik Kuningan Diduga Cairkan 3,1 Milyar Kas GU Disdik Tanpa SPJ. Kejari Diminta Tindak Lanjuti LAPDU
  • Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab

    Juli 17, 2026
    Oknum Sopir Dump Truk Diduga Aniaya Karyawan Checker di Galian C Luragung. Pihak Perusahaan Diminta Ikut Bertanggungjawab
  • Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

    Juli 18, 2026
    Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo