Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Bumdesma
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • PNPM Mandiri
  • UPK

Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya

Oleh www.benangmerah.co.id
Februari 22, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Pemerintah pusat melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi meluncurkan dan mengucurkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada tahun 2007 dan berakhir pada tahun 2014. Sejak saat itu pengelolaan keuangan dana eks PNPM Mandiri dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing Kecamatan.

Besaran kucuran dana dari pemerintah pusat berkisar 1 sampai 3,5 milyar tiap kecamatan bergantung jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan. Ada beberapa point penting dalam program ini, diantaranya,

Transformasi Menjadi BUMDesma (2021-2023): Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen Desa Nomor 15 Tahun 2021, UPK eks PNPM diwajibkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD (Lembaga Keuangan Desa) paling lambat dua tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.

Status Dana: Aset dana bergulir tersebut tidak lagi dikucurkan dari pusat secara berkala, melainkan dikelola dan diputar secara mandiri oleh UPK/BUMDesma di tingkat kecamatan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Pengelolaan: Sejak pengalihan ke Kemendesa, fokus pemerintah adalah pada legalitas, pengamanan aset, dan penguatan BUMDesma dalam mengelola potensi dana eks PNPM tersebut secara produktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media online benangmerah.co.id, keberadaan dana eks PNPM mandiri yang dikelola UPK kecamatan di kabupaten Kuningan diduga sebagian besar banyak disalahgunakan oknum terkait, baik itu pengurus UPK (sekarang Bumdesma) ataupun oknum diluar kepengurusan UPK. Dua UPK kecamatan bahkan sudah naik ke meja hijau, yakni UPK Kecamatan Luragung dan UPK Kecamatan Cibingbin dengan kasus penggelapan dana ratusan juta rupiah.

Baru-baru ini data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kuningan tercatat baru 14 UPK Kecamatan yang sudah melaporkan pengelolaan keuangan Bumdesma tahun 2025. Sisanya sekitar 18 kecamatan belum melaporkannya.


Dalam surat DPMD Kabupaten Kuningan dengan nomor 400.10.7/ 11/ PEMSDA tanggal 18 Februari 2026, menyampaikan :

  1. Para Camat agar memerintahkan para direktur BUM Desa Bersama yang belum melaksanakan pelaporan, baik dalam kondisi sehat ataupun pailit, disesuaikan dengan kemampuan Financial BUMDesma;
  2. Pengawas BUMDesa agar melaksanakan kroscek atas data piutang dan persediaan kas tunai dan Bank secara berkala, dan pra LPJ Tahunan;
  3. Para Penasehat/Kepala Desa, agar membina kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) yang ada di wilayahnya;
  4. TAPM agar mendampingi pelaporan keuangan sesuai dengan SAK ETAP (Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik); 

Melihat kondisi tersebut, serta adanya beberapa temuan di beberapa UPK tentang keberadaan dan pengelolaan keuangan UPK eks PNPM Mandiri, pemerintah kabupaten Kuningan maupun APH wajib mengusut tuntas tentang keberadaan dana tersebut. Tidak mustahil kalau dana tersebut tinggal sebuah angka yang dimanipulasi pengurus UPK. 

.(One)

Tags:
  • Bumdesma
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • PNPM Mandiri
  • UPK
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Most popular
  • Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?

    Maret 03, 2026
    Pengakuan Sekwan Menjadi Bukti Telak. 50 Anggota DPRD Kuningan Tersangka?
  • Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak Penutupan Dapur SPPG 02

    Maret 03, 2026
    Dugaan Korupsi Menu MBG di TK/RA Dewi Sartika 6 Cipasung, Ketua II DPP LPK-RI Desak  Penutupan Dapur SPPG 02
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah

    Maret 02, 2026
    Disdik Kuningan Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Kepala Sekolah
  • Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan

    Februari 23, 2026
    Belasan Miliar TPP Ganda Pegawai Bappenda. Memicu Konflik Sosial ASN Seluruh Kabupaten Kuningan
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo