Milyaran Dana UPK Ex PNPM Wajib Diusut Keberadaannya
KUNINGAN (BM) - Pemerintah pusat melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi meluncurkan dan mengucurkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada tahun 2007 dan berakhir pada tahun 2014. Sejak saat itu pengelolaan keuangan dana eks PNPM Mandiri dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing Kecamatan.
Besaran kucuran dana dari pemerintah pusat berkisar 1 sampai 3,5 milyar tiap kecamatan bergantung jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan. Ada beberapa point penting dalam program ini, diantaranya,
Transformasi Menjadi BUMDesma (2021-2023): Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen Desa Nomor 15 Tahun 2021, UPK eks PNPM diwajibkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD (Lembaga Keuangan Desa) paling lambat dua tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Status Dana: Aset dana bergulir tersebut tidak lagi dikucurkan dari pusat secara berkala, melainkan dikelola dan diputar secara mandiri oleh UPK/BUMDesma di tingkat kecamatan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).
Pengelolaan: Sejak pengalihan ke Kemendesa, fokus pemerintah adalah pada legalitas, pengamanan aset, dan penguatan BUMDesma dalam mengelola potensi dana eks PNPM tersebut secara produktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media online benangmerah.co.id, keberadaan dana eks PNPM mandiri yang dikelola UPK kecamatan di kabupaten Kuningan diduga sebagian besar banyak disalahgunakan oknum terkait, baik itu pengurus UPK (sekarang Bumdesma) ataupun oknum diluar kepengurusan UPK. Dua UPK kecamatan bahkan sudah naik ke meja hijau, yakni UPK Kecamatan Luragung dan UPK Kecamatan Cibingbin dengan kasus penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Baru-baru ini data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Kuningan tercatat baru 14 UPK Kecamatan yang sudah melaporkan pengelolaan keuangan Bumdesma tahun 2025. Sisanya sekitar 18 kecamatan belum melaporkannya.
- Para Camat agar memerintahkan para direktur BUM Desa Bersama yang belum melaksanakan pelaporan, baik dalam kondisi sehat ataupun pailit, disesuaikan dengan kemampuan Financial BUMDesma;
- Pengawas BUMDesa agar melaksanakan kroscek atas data piutang dan persediaan kas tunai dan Bank secara berkala, dan pra LPJ Tahunan;
- Para Penasehat/Kepala Desa, agar membina kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) yang ada di wilayahnya;
- TAPM agar mendampingi pelaporan keuangan sesuai dengan SAK ETAP (Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik);
Melihat kondisi tersebut, serta adanya beberapa temuan di beberapa UPK tentang keberadaan dan pengelolaan keuangan UPK eks PNPM Mandiri, pemerintah kabupaten Kuningan maupun APH wajib mengusut tuntas tentang keberadaan dana tersebut. Tidak mustahil kalau dana tersebut tinggal sebuah angka yang dimanipulasi pengurus UPK.
.(One)



