BPK Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024
KUNINGAN (BM) - Pada TA 2024, SDN 17 Kuningan menerima dana BOS Reguler sebesar Rp574.080.000,00 yang diterima dalam dua tahap dengan nilai masing-masing sebesar Rp287.040.000,00. Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan
Dana BOS pada SDN 17 Kuningan yang tertuang dalam LHP BPK RI tahun 2025 menunjukkan terdapat pengeluaran sebesar Rp445.952.785,00 belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang dibuat sendiri oleh sekolah bukan bukti pembayaran/kuitansi yang diterbitkan oleh pihak eksternal/penjual.
Kepada tim pemeriksa BPK, Kepala dan Bendahara BOS SDN 17 Kuningan menyatakan bahwa penatausahaan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS sebesar Rp445.952.785,00 belum selesai dilakukan karena adanya perubahan nomor bukti pada BKU ARKAS sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya telah dibuat.
Sementara, Tim BOSP Kabupaten Kuningan menyatakan bahwa pada saat sekolah meminta rekomendasi pencairan Dana BOS dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim BOSP Kabupaten Kuningan tidak melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS periode sebelumnya.
Anehnya, ketika tim BOSP Kabupaten tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban penggunaan BOSP periode sebelumnya, tapi kenapa pencairan dana BOSP berikutnya bisa cair? Kondisi ini jelas menuai sorotan publik tentang akuntabilitas pengelola BOS sekolah maupun tim BOS Kabupaten.
Terkait temuan BPK ini, Tim BOSP kabupaten Kuningan bahkan belum memberikan klarifikasi apapun kepada media ini. Sementara Kepala SDN 17 yang baru menjabat, Samsudin mengaku tidak tahu apa-apa terkait temuan BPK tersebut karena dirinya baru menjabat beberapa bulan.
"Untuk hal tersebut saya tidak tahu apa-apa karena saya baru menjabat beberapa bulan. Kepala yang dulu pak Agus sekarang menjabat kepala SDN 3 Ancaran. Bendahara BOS SDN 17 juga sudah saya ganti," ungkapnya, Senin (6/4).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,
1) Pasal 61 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP pada Satuan Pendidikan;
2) Pasal 62:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya;
dan
b) Ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
Penggunaan bukti pertanggungjawaban hanya berupa kuitansi yang dibuat sendiri oleh sekolah bukan bukti pembayaran/kuitansi yang diterbitkan oleh pihak eksternal/penjual, diduga kuat telah terjadi Markup pengeluaran dana BOSP yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Maka dari itu BPK RI telah merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan Inspektur Daerah (Inspektorat) melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada SDN 17 Kuningan sebesar Rp445.952.785,00.
.(One)


