Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Dugaan Korupsi
  • GU Disdik
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pendidikan

Sumber Dana Pembayaran TGR GU Disdik Sebesar 3,1 Milyar Dipertanyakan

Oleh www.benangmerah.co.id
September 01, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI terkait penggunaan keuangan tahun anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan membuahkan temuan dugaan penyelewengan dana Ganti Uang (GU) tanpa SPJ sebesar Rp. 3.171.851.913 hingga mengharuskan melakukan pengembalian uang kepada Kas Negera. Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak pejabat dan bendahara Dinas Pendidikan mereka membenarkan telah melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan arahan dan perintah dari BPK untuk menyelesaikan masalah temuan dengan tidak melewati batas waktu pengembalian yang telah diaturkan oleh perundang-undangan.

Adanya prestasi berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk LHP LKPD tahun 2025 ternyata menuai sorotan. Dalam isi LHP BPK ternyata banyak ditemukan dugaan penyelewengan keuangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berujung pada rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bernilai miliaran rupiah sehingga patut menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah.

Publik mempertanyakan makna opini WTP apabila dalam LHP yang sama masih ditemukan berbagai temuan bernilai miliaran rupiah, termasuk penggunaan anggaran yang berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap laporan keuangan serta efektivitas sistem pengendalian intern. 

Dengan demikian, opini WTP bukan merupakan pernyataan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Apabila dalam setiap pemeriksaan masih terus ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran dalam jumlah yang signifikan, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.

Mekanisme penyelesaian melalui TGR dengan pengembalian uang kepada Kas Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tidak boleh dipandang sebagai penyelesaian akhir apabila tidak dibarengi pembinaan perbaikan internal, penguatan pengawasan serta penegakan akuntabilitas. Seperti dalam isi LHP BPK tahun 2025 terdapat temuan dimana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menyatakan bahwa penggunaan dana GU sebesar Rp. 3,1 miliar untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kadisdik yang pada saat itu dijabat oleh UK yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kuningan. Kondisi seperti itu tentu patut dikaji lebih lanjut dalam perspektif penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU No. 20 Tahun 2001. Dalam hal ini tentu pembuktiannya menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum.

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) juga mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan mengelola keuangan negara secara tertib, taat hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel serta membangun sistem pengendalian yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal. 

Menyikapi polemik ini, Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tidak hanya berorientasi mempertahankan opini WTP, tetapi juga memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membangun budaya integritas dalam pengelolaan APBD bukan malah mengembalikan kerugian setelah menjadi temuan pemeriksaan. 

Adanya dugaan penyelewengan terkait penggunaan dana GU sebesar Rp. 3,1 miliar di Disdikbud Kuningan yang tanpa SPJ sama sekali alias blong awalnya adalah dari temuan pemeriksaan rutin terhadap LKPD Pemkab Kuningan tahun 2025. Selanjutnya menjadi TGR dan berdasarkan informasi uang telah dikembalikan semuanya. 

"Pertanyaannya adalah uang sebesar Rp. 3,1 miliar yang telah dikembalikan atau ditransfer ke RKUD secara bertahap sebanyak 4 kali dan terakhir disetor pada tanggal 25 Mei 2025 sebagai penyelesaian TGR sumber asal uangnya dari mana? Apakah dari uang pribadi, dana kas Disdikbud atau APBD Kuningan?", ungkap Uha, Selasa (1/9). 

Disampaikan Uha, menurut pengakuan dari Bendahara Pengeluaran Disdikbud yaitu NK bahwa uang untuk pembayaran TGR diduga berasal dari Kadisdik EC dan setelah divalidasi melalui proses Surat Tanda Setoran (STS) dari BPKAD kemudian dilakukan penyetoran uang ke BJB dan untuk bukti Tanda Terima Setoran (TTS) selanjutnya diberikan kepada Kadisdik.

Berdasarkan regulasi pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasan utama ketentuan ini adalah pembayaran TGR menjadi beban pribadi pelaku yang merupakan kewajiban personal atau tanggung jawab mutlak dari pegawai negeri yang dinyatakan merugikan keuangan negara/daerah karena kelalaian atau perbuatan melanggar hukum. Sehingga dalam prinsip pemulihan kerugian keuangan negara, uang atau dana yang disetorkan terkait TGR harus berasal dari kantong pribadi pelaku untuk kemudian mengembalikan kerugian ke dalam Kas Daerah. Sehingga tidak boleh dianggarkan melalui pos belanja APBD. 

Aturan ini sangat ketat karena untuk mencegah adanya penyimpangan baru dimana menggunakan APBD untuk melunasi TGR merupakan tindakan menyalahgunakan anggaran yang justru berpotensi menimbulkan kerugian negara atau pelanggaran hukum baru.

. (Red) 


Tags:
  • Dugaan Korupsi
  • GU Disdik
  • Headline
  • Hukum
  • Kuningan
  • Pendidikan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






























Most popular
  • SDN Cikananga Tingkatkan Sarana Prasarana Melalui Program Revitalisasi Sekolah 2026

    Agustus 26, 2026
    SDN Cikananga Tingkatkan Sarana Prasarana Melalui Program Revitalisasi Sekolah 2026
  • Penyadapan Getah Pinus Di Lereng Gunung Ciremai Makin Menggila, Merambah Zona Inti. Diduga Ada Oknum BTNGC Terlibat

    Agustus 26, 2026
    Penyadapan Getah Pinus Di Lereng Gunung Ciremai Makin Menggila, Merambah Zona Inti. Diduga Ada Oknum BTNGC Terlibat
  • Ketua P2SP SDN Pinara Terkesan Egois Ingin Debat Dengan Wartawan

    September 02, 2026
    Ketua P2SP SDN Pinara Terkesan Egois Ingin Debat Dengan Wartawan
  • Hari Jadi Tanpa APBD, Tapi Ada “Urunan”? ALAMKU: Awas OTT!

    Agustus 24, 2026
    Hari Jadi Tanpa APBD, Tapi Ada “Urunan”? ALAMKU: Awas OTT!
  • Anak anak Usia SD Berjibaku Dengan Waktu Mencari Uang Dari Mulung Ingin Sekolah Dan Mondok

    Juli 11, 2022
    Anak anak Usia SD Berjibaku Dengan Waktu Mencari Uang Dari Mulung Ingin Sekolah Dan Mondok
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo