Pungutan Rp 200.000 oleh Pengurus PGRI Kecamatan Hantara Memicu Keresahan. Guru Sudah Bayar Iuran, Transparansi Dipertanyakan
KUNINGAN (BM) — Sejumlah guru PNS maupun PPPK di wilayah Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan, menyampaikan keberatan kuat atas pungutan sebesar Rp200.000 yang dipungut oleh Ketua PGRI Kecamatan Hantara secara sepihak. Para guru menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar sah, terkesan dipaksakan, dan tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
"PGRI ada untuk memperjuangkan nasib guru, bukan sebaliknya membebani guru dengan pungutan yang tidak jelas peruntukannya karena selama ini saya belum pernah menerima LPJ iuran wajib sebagai bentuk ketransparanan ke anggota. Sekarang ada lagi pungutan 200.000 untuk kegiatan, " ungkap salah satu guru di kecamatan Hantara kabupaten Kuningan, Kamis (1/10).
Dirinya, mengatakan bahwa proses penentuan pungutan Rp. 200.000 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai AD/ART organisasi PGRI.
"Penentuan besaran pungutan hanya melalui rapat PGRI Cabang Keecamatan Hantara. Sementara, untuk PGRI tingkat ranting tidak dilibatkan, " Tambahnya.
Ketua PGRI Cabang Kecamatan Hantara, Didi, M.Pd saat dihubungi lewat whatsapp tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pengurus lain.
"Saya belum bisa memberikan klarifikasi sekarang. Besok saja karena saya juga mau berkoordinasi dengan wakil saya, " Jawabnya.
Sementara, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Sufrida menjelaskan bahwa iuran PGRI sebesar 25.000 per-anggota sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi, diantaranya Rp. 10.000 dikelola oleh pengurus kabupaten dan sisanya Rp. 15.000 dikelola penguru PGRI Cabang.
"Untuk iuran Rp. 25.000 itu sudah sesuai dengan aturan organisasi PGRI, selain itu, pengurus dan anggota berkewajiban memberikan sumbangan untuk kegiatan tambahan secara sukarela dengan mwlalui mekanisme musyawarah sesuai AD/ART, " Terangnya.
Pungutan Rp. 200.000 terhadap guru di kecamatan Hantara diduga merupakan pungutan liar, karena tidak menempuh mekanisme musyawarah yang melibatkan anggota/pengurus ranting, sehingga bisa dikatakan keputusan sepihak yang dilakukan pengurus cabang. Selain itu, anggota PGRI kecamatan Hantara juga mempertanyakan bentuk transparanai pengelolaan dana, baik iuran wajib (25.000) maupun iuran sukarela (200.000) yang ditetapkan oleh pengurus cabang



