Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Economi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Politics
  • _Hukum
  • _Pemerintahan
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Hot News
  • KIP
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • UU No 14 Tahun 2008

Sekda Kuningan: Keterbukaan Informasi Publik Masih Ditemukan Kegamangan

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 19, 2022
Sekda Kuningan DR. Dian RY didampingi Kadiskominfo DR.Wahyu


Kuningan, (BM) - Pejabat pengelola informasi daerah itu wajib menyampaikan informasi informasi yang bersifat terbuka yang terbuka wajib memberikan informasi yang dibutuhkan  teman teman Pers, yang tidak terbuka itu bersifat rahasia. Saya merasa masih ada kegamangan dalam mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik, maka untuk itu dalam menyampaikan informasi publik pejabat harus menguasai dulu materi yang akan di sampaikan terutama materi yang diminta publik secara tertulis. Ini disebutkan oleh Sekda Kuningan DR. Dian Rahkmat Yanuar dalam acara sosialisasi peningkatan tata kelola pejabat pengelola informasi dan dokumientasi PPID di Wisma Permata Selasa (19/07/2022)


Sosialisasi penguatan tatakelola pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, selain Sekda DR Dian Rachmat Yanuar pemateri tentang peningkatan kapasitas PPID, sedangkan pemeteri tentang pemahaman perihal tatakelola PPID oleh Korbid advokasi sosialisasi dan edukasi KIP Dadan Saputra S.Pd M.Si. 


Menurut Sekda ini penting teman teman Pers yang sudah mampu mengkaji dan untuk menyampaikan informasi yang di butuhkan publik, dan ini merupakan kebijakan publik filosofinya dan sebagainya ini kan keinginan masyarakat.


Baca Juga : Sowan Ke Bupati, Ormas HIPAKAD Berharap Implementasi UU 14/2008 Di kabupaten Kuningan Bisa Lebih Baik


"Memang kita akui ada beberapa SKPD yang tersumbat karena memang pemahamannya, ada informasi yang harus di sampaikan atau tidak, mudah mudahan dengan pembekalan ini bisa jelas lah, karena  semua informasi publik harus disampaikan, tetapi ada yang di publikasikan secara umum namun ada pula yang tidak untuk di publikasikan, seperti keamanan negara, kinerja intelegen, ekonomi nasional. Saya sebut kegamanagan karena SKPD masih ada yang menafsirkan lain dari ketentuan keterbukaan informasi publik," terang Dian.


UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi itu sudah terbit, tapi sampai saat ini Saya luhat masih ada kegamangan karena mungkin yaitu tadi pemahaman diantara eksektif legislatif yadikatif belum maksimal, informasi apa saja yang bisa disampaikan, dan informasi apa saja yang tidak bisa disampaikan, "apakah informasi terbuka ini termasuk penggunaan anggaran," tanya awak media ini. 


Baca juga : Pajak Disorot BPK, Bappenda Kuningan Tolak Informasi Badan Publik Yang Nunggak Pajak Mamin


Yang saya lihat itu ada sepuluh yang dikecualikan, coba di kaji. Seperti berkaitan dengan proses penegakan hukum, kaitan dengan intelegen, keamanan, terkait juga dengan ekonomi nasional dan lainnya. Itu yang harus digarisbawahi, jadi informasi penting untuk dibuka tetapi ada rambu rambunya, nah ini ada kegamangan diantara eksekutif legislatif yudikatif, ada yang bisa disampaikn atau tidak akhirnya semua serba ragu, meskipun wartawan LSM itu semua berhak mendapatkan informasi tetapi tentu ada rambu rambunya yang sudah ditetapkan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Intinya ada dua ketentuan, hal pertama untuk memperlancar dan mempermudah informasi keluar, hal kedua untuk menjaga kerahasiahan, ini bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan tetapi harus betul betul sinargis, karena kalau memahami sepihak saja akan sulit, yan ini maksud saya kegamangan untuk mentafsirkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, imbuh DR Dian Rachmat Yanuar Sekda  Kuningan. (Mans Bom)

Tags:
  • Headline
  • Hot News
  • KIP
  • Kuningan
  • Pemerintahan
  • UU No 14 Tahun 2008
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM

    Desember 02, 2025
    MBG Disinyalir Jadi "Hadiah" Buat Legislatif bukan UMKM
  • Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap

    Oktober 13, 2023
    Dapat Bantuan Lab IPA dan Komputer, Sarana Prasarana SMPN 5 Kuningan Kian Lengkap
  • Penataan Situ Bojong Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

    Juli 06, 2023
    Penataan Situ Bojong   Akan Dongkrak Perekonomian Masyarakat
  • Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

    Maret 18, 2024
    Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Careers
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Markets
  • Economics
  • Technology
  • Politics
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo