Perwakilan Warga Desa Bayuning Kembali Buat Aksi Mosi Tidak Percaya Terhadap Pemdes
KUNINGAN (BM) - Merasa tidak puas terhadap hasil audensi di kantor kecamatan Kadugede kabupaten Kuningan tanggal 5 Februari 2026 dilanjutkan pertemuan tanggal 10 Maret 2026 di aula kecamatan Kadugede, kini warga yang mengaku Perwakilan Masyarakat Desa Bayuning Kembali melayangkan surat kepada Inspektorat kabupaten Kuningan dan Camat Kadugede. Dalam surat bernomor 02/BYG/IV/2026, memuat perihal : Tindak Lanjut Surat Mosi Tidak Percaya dan Permohonan Evaluasi Pemerintahan Desa Bayuning.
Dalam suratnya, Perwakilan Warga Desa Bayuning atas nama DU dan JU memohon kepada :
- Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan informasi hasil investigasi dan tindaklanjutnya.
- Camat Kadugede untuk segera memfasilitasi, untuk meminta konfirmasi dari beberapa poin yang belum ada tindaklanjut sebelum tanggal 25 April 2026, karena masyarakat Bayuning menanti kabar secara transparan dengan harapan penyakit-penyakit pengelola segara diobati atau bahkan diberantas supaya tak ada prasangka buruk dari masyarakat.
- Untuk pertemuan tindaklanjut dari tuntutan, agar diijinkan bertempat di Desa Bayuning dan menghadirkan perwakilan masyarakat agar informasi yang disampaikan langsung didengar oleh masyarakat.
Adapun tuntutan masyarakat desa bayuning yang belum ditindaklanjuti adalah :
- Oknum perangkat Desa yang menggunakan dana DKM uang umat baru satu orang mengembalikan dan satu orang lagi sampai berakhirnya perjanjian tgl. 5 April 2026 siap melunasi, ternyata ingkar dari perjanjian dengan besaran uang Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
- Poin 2 surat tgl 25 Januari 2026 dan hasil kesepakatan konfirmasi di Kecamatan: tentang oknum Perangkat Desa yang memakai Uang PBB menunggak tahun 2025 yang seharusnya disetor ke Dispenda sampai dengan surat ini dibuat masih belum ada realisasi pelunasan dengan besaran kurang lebih 85 juta rupiah.
- Transparansi Anggaran Dana Desa dari Pusat maupun dari Propinsi, dan APBDes terindikasi ada penyimpangan penggunaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan harapan masyarakat.
- Transparansi inventaris aset desa yang digunakan masyarakat melalui jasa sewa, terindikasi ada penyimpangan, dengan bukti sampai saat ini Kepala Desa belum menyampaikan rincian aset desa yang disewakan serta besaran sewa yang diterima dan rincian penggunaan dana tersebut.
- Terindikasi ada data realisasi anggaran pembangunan dari dana desa, bahwa tercatat adanya pengeluaran anggaran dari desa tetapi tidak sampai ke masyarakat dalam bentuk pemanfaatan hasil pembangunan, ada dokumen anggaran dengan besaran tertentu dikeluarkan oleh Desa tetapi realisasi ke yang berhak menerima tidak pernah terjadi. Contoh tercatat pengeluaran untuk kegiatan Karang Taruna sebesar 5 juta rupiah, tetapi pengurus karang taruna pengakuannya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Dan banyak contoh lainnya.
- Tuntutan audit BUMDes sampai hari ini belum ada hasil klarifikasi untuk disampaikan kepada masyarakat. Keberadaan BUMDes yang seharusnya menjadi salah satu andalan pengelolaan aset desa dirasakan oleh masyarakat tidak ada manfaatnya, dan tidak tersosialisasi dengan jelas.
- Hasil Audit Inspektorat yang harapan kami terpublikasi, tetapi sampai hari ini kami belum mendapat informasi bagaimana hasil investigasi inspektorat, kami masyarakat sangat menantikan informasinya.
Sebelumnya desa Bayuning kecamatan Kadugede kabupaten Kuningan diramaikan dengan kasus dugaan pemakaian sejumlah uang oleh oknum perangkat desa, diantaranya dugaan pemakaian uang DKM dan uang PBB yang mencapai puluhan juta rupiah. Disamping itu, dari informasi yang diterima perwakilan warga desa Bayuning, menyatakan ketidakpuasan terhadap kinerja kepala dan perangkat desa terkait pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari Dana Desa, Bantuan Provinsi dan keuangan lainnya.
Kepala Desa Bayuning kecamatan Kadugede kabupaten Kuningan, Hj. Yeni Supriani, S.Pd saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tidak memberikan komentar apapun.
.(One)



