Isu Pembebasan Lahan Al Zaytun di Kuningan Semakin Menguat. PUTR Belum Terima Permintaan ITR
KUNINGAN (BM) - Isu pengembangan lahan untuk Ponpes ataupun universitas Al Zaytun terus berkembang seperti 'bola liar' di kalangan masyarakat kabupaten Kuningan. Kabarnya, luas lahan mencapai 100 hektar lebih telah ditinjau tokoh Al Zaytun di daerah Kecamatan Ciawigebang.
Kepala Dinas PUTR kabupaten Kuningan yang juga menjabat Sekretaris Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), Ir. I Putu Bagiasna, MT melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Dony Handono, ST, MM mengaku belum menerima permintaan Informasi Tata Ruang terkait isu pengembangan lahan di Ciawigebang tersebut
"Isunya memang akan ada pengembangan lahan sekitar 100 hektar lebih di wilayang kecamatan Ciawigebang untuk Universitas Al Zaytun. Namun sampai sekarang kami belum menerima permintaan ITR terkait lahan tersebut. Lokasi persisnya dimana juga kami belum tahu, " Ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Permintaan Informasi Tata Ruang sebenarnya merupakan langkah awal dalam pengembangan suatu lahan. Karena bisa jadi ketika seseorang akan mengembangkan atau membangun lahan tersebut tidak masuk dalam Tata Ruang Wilayah suatu daerah. Apalagi dalam mendukung ketahanan pangan pemerintah saat ini sudah menetapkan 87 persen dari Lahan Baku Sawah sebagai lahan pertanian pendukung ketahanan pangan.
Disisi lain Ponpes Al Zaytun Indramayu telah diterpa kontroversi penyimpangan dan persoalan akhlak pada 2023 lalu yang berujung Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Badan Reserse (Bareskrim) Polri atas kontroversi ini. Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada 17 Juli 2024 setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas 2B Indramayu.
. (One)


