MR

Vaksin MR Dinyatakan Haram Tapi Boleh Digunakan

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait sertifikasi label halal vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR). Hasilnya, MUI memutuskan vaksin MR haram tapi tetap boleh digunakan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor MUI…