Akses Jaringan Informasi Dan Komunikasi Masuk Ke Pelosok Desa Harus Berbadan hukum Melalui Perdes

Akses Jaringan Informasi Dan Komunikasi Masuk Ke Pelosok Desa Harus Berbadan hukum Melalui Perdes

Kamis, 16 Maret 2023
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama saat menghadiri Sosialisasi Program Smart Village dan Smart City


Benangmerah - Penawaran program penyediaan akses jaringan informasi dan komunikasi ke desa desa se Kab. kuningan. Meskipun sifatnya masih baru usulan ke Badan aksesibilitas komunikasi dan teknologi informasi (Bakti) melalui PT Cipo yang berorientasi kepada pengembangan Smart Village dan Smart City agar berjalan dengan baik melalui pondasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, harus terlebih dahulu dipersiapkan badan hukumnya di desa karena akan membuah suatu produk yang tentunya mengeluarkan anggaran.


Program yang di gelar di salah satu hotel ternama di bilangan Cilimus ini di hadiri Bupati H. Acep Purnama, Diskominfo Wahyu Hidayah, Kadis PMD Dudi Fahrudin, Ketua Apdesi Kabupaten Kuninngan Linawarman ini cukup baik namun dalam penerapan sistim informasi dan komunikasi publik telah terundangkan maka untuk menerima program tersebut seharusnya ada yang memberikan motivasi tentang perundang undangan dan peraturan hukumnya.


Desa harus terlebih dahulu menyiapkan payung hukum untuk menyusun perdesnya, karena ini melaksanakan ketentuan pasal 86 undang ungang No. 6 tahun 2014 sisten informasi desa, disebutkan dalam ayat 3, pemerintah menyediakan informasi tetapi desa harus membuat Perdes tentang keterbukaan informasi publik termasuk regulasi desa karena akan memproduksi berbagai informasi. Terang sumber media ini yang minta untuk tidak dipublis jati dirinya.


Lebih dalam sumber memaparkan, menurut peraturan Komisi informasi No 1 tahun 2018.  Tentang standar layanan publik desa pasal 7, desa wajib membuat perdes keterbukaan informasi publik, Artinya keputusan kewenangan dan kebijakan kepala desa harus ada payung hukumnya. Payung hukmnya yakni Perdes, Perkades, dan surat keputusan kepala desa. Di dalam pasal 69 itu desa berhak membuat Perdes yang disusun oleh kepala desa, di bahas oleh BPD yang harus mendapat kesepakatan bersama. Di dalam pasal 8 Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang ungangan, bahwa Perdes termasuk produk hukum yang bersifat mengikat dan memaksa, maka setiap kegiatan desa ada landasan hukumnya. Dan ada tiga 1 Perdes sistim informasi desa (SID), 2 Perdes tentang informasi keterbukaan publik, 3 perhatikan juga tentang kewenangan


Semua kegiatan desa harus ada payung hukumnya agar dikemudian hari tidak timbul masalah hukum untuk mempertanggung jawabkan semua penggeluaran anggaran jika tidak ada perdesnya tentu itu akan disebut ilegal. (Mans Bom)