Eksfose Awal Kapolres Baru tentang Cuarnmor, Narkoba, Dan Pencurian Lainnya, Di Halaman Mapolres Kuningan

Eksfose Awal Kapolres Baru tentang Cuarnmor, Narkoba, Dan Pencurian Lainnya, Di Halaman Mapolres Kuningan

Jumat, 14 April 2023

Para pelaku tindakan melawan hukum, salah seorang diantaranya remaja putri jadi tersangka, di amankan di hotel Prodeo Mapolres Kuningan


Benangmerah - Jum'at sore pukul 14.30 (14/4/2023) Kapolres baru Willy Andrian di dampingi Wakapolres Kompol Rcky Adipratama Serta Kasatreskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo memaparkan hasil kinerja Satreskrim. 12 tersangka dari berbagai kasus diamankan, salah seorang diantaranya residivis peredaran narkoba jenis Sabu, sementara dari kelompok curanmor melibatkan seorang anak perempuan. Hingga kasus pencurian hewan ternak, juga elektronik.


Ada beberapa perkara dari beberapa kasus, selain pencurian barang elektronik, juga masalah pencurian hewan ternak (Kambing), disamping masalah Curanmor "Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor 4 jenis sepeda motor serta pelakunya sudah di amankan dan ditahan guna menindak proses hukumnya. Beberapa pencurian elektronik juga di tahan bersama barangbuktinya, sementara pencurian ternak barang buktinya di titipkan karena itu hewan ternak, namun alat angkut nya mobil jeni Daihatsu Van Nopol E 1543 YD ditahan di Mapolres juga sebagai barang bukti alat angkut pencurian pembertan, sebut Kapokres.


3 orang tersangka curanmor yang melibatkan seorang anak perempuan, tersangka pencuri yernak juga 3 orang, pencurian elektronik 2 orang, sementara pelaku pencuri lainnya tergolong di bawah umur, sehingg dalam konferency press tidak disandingkan. "untuk anak yang berkonplik dengan hukum berdasarkan UU sistim petadilan pidana anak, juga terkait dengan identitas maupun wilayah TKP nya, mohon maaf kami tidak bisa mengeksfose namun sedikit saya jelaskan kejadiannya, di salahsatu konter hand phon di bobol dengan menggunakan kunci oleh dua anak yang sekaran telah konpil dengan hukum," terang Kapolres AKBP Willy Andrian.


Kapolres, waka Polres Dan jajara satun, gelar tindak kriminitilat Polres Kuningan


Terkait penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis Sabu AKBP Willy menyebutkan, selain Sabu Sabu sebanyak 32 pakat seberat 32 sekiab gram, kalau diuangkan kisara 16 Jutaan juga ada berbagai jenis obat obatan terlarang yang tergolong dalam UU Kesehatan dan psikotropika. Setelah petugas melakukan pengembangan dalam pengungkapan, ditemukan Sabu yang di simpan dalam paket khusus di pepohonan aera pemakaman umum, ini cukup unik, merupakan modus baru, karena mungkin petugas tidak akan bisa mengendusnya.


Inipun masih dilakukan penyelidikan serta pengembangan, kata Kapolres, kasus narkoba ini tidak disebutkan inicialnya namun yang pasti pelaku seorang pemuda dan juga seorang residivis narkoba dengan hukuman penjara 1,6 Tahun di Lembaga pemasyarakatan Kuningan. (Mans Bom)