Memahami Swakelola Tipe IV Dak Fisik Pendidikan Kabupaten Kuningan Tahun 2023

Memahami Swakelola Tipe IV Dak Fisik Pendidikan Kabupaten Kuningan Tahun 2023

Senin, 07 Agustus 2023
Ilustrasi DAK Fisik Pendidikan 2023


Benangmerah, Pelaksanaan penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2023 di kabupaten Kuningan tinggal menghitung hari. Tahun ini kabupaten Kuningan mendapat gelontoran DAK Fisik Pendidikan total mencapai Rp. 67.961.514.000 (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta lima ratus empat belas ribu rupiah). Dengan rincian PAUD (Rp. 3.129.900.000), SD (28.037.772.000) dan SMP (36.793.842.000).


Dalam penyelenggaraan DAK Fisik Pendidikan tahun ini pemkab Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memilih dan menetapkan Swakelola Tipe IV sebagai pedoman penyelenggaraan yang meliputi Tahap Persiapan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Ini berarti merupakan sistem penyelenggaraan yang baru lagi, setelah di tahun sebelumnya (2022) memakai Swakelola Tipe III sebagai pedoman penyelenggaraan.


Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Swakelola, pasal 5 Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.


Penetapan penyelenggaraan Swakelola Tipe IV sesuai pasal 6, ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. Ruang lingkup swakelola ini sendiri meliputi, tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan serah terima hasil pekerjaan. 


Sementara penyelenggara swakelola ini terbagi dalam Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas yang ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.


Kesimpulannya, penyelenggaraan swakelola tipe IV dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari mulai tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan

serah terima hasil pekerjaan. Bahkan Konsultan pekerjaan yang merupakan bagian tim Persiapan ditentukan oleh Pokmas. Pokmas sendiri dibentuk berdasarkan Surat Ketetapan (SK) Kepala Desa Setempat yang sudah mempunyai sekretariat.


Namun, kenyataan yang terjadi diduga penyenggaraan DAK Fisik Pendidikan di kabupaten dengan sistem swakelola tipe IV belum sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kuningan, Rizal Arif Gunawan mengatakan Pokmas dalam Swakelola tipe IV ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


"Ya kepala sekolah setempat yang menetapkan Pokmas. Pokmas itu adalah Komite Sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah," Ungkapnya saat ditemui awak media.


Ditempat lain, PPK DAK Fisik SMP yang merupaka Kasubid Bagian Pembangunan, Iwan, justru memberikan keterangan yang membingungkan.


"Dalam Swakelola tipe IV ini, Pokmas bisa dibentuk oleh kepala sekolah atau kepala desa," tuturnya.


Pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Abidin. 


"Pokmas itu Kelompok Masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Sementara untuk konsultan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," kata Abidin kepada awak media.


Hasil keterangan dari tiga narasumber justru sangat membingungkan dan diduga ada beberapa point yang tidak sesuai Peraturan LKPP RI No. 3 tahun 2021. Diduga ada arah kepentingan dari mulai penetapan Pokmas dan Penerapan Konsultan.


Perbedaan Penyelenggaraan Swakelola Tipe I dan Tipe IV 


Pokmas sebagai penyelenggara DAK Fisik Kabupaten Kuningan tahun 2023 terkesan dibentuk secara dadakan tanpa memahami aturan juknis dan jukop. Padahal kalau melihat secara aturan dari mulai perencanaa sampai serah terima pekerjaan kewenangannya ada di Pokmas. Pokmas bukan komite sekolah. Tapi Komite sekolah boleh merupakan bagian dari Pokmas.


Penetapan Penyelenggara Swakelola tipe IV dilakukan dengan cara, PA/KPA melalui PPK menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan Swakelola.Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan Swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana Swakelola. Selanjutnya PA/KPA melakukan penetapan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana Swakelola.


.(One)