Dua Anak Tiri Di Kikit, Sambung Ayah Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Dua Anak Tiri Di Kikit, Sambung Ayah Berakhir Di Kamar Prodeo Mapolres Kuningan

Jumat, 14 Juli 2023
AW pelaku Kikit dua anak saambungnya warga Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan digiring petugas Kepolisian Res 855 Kuningan


Benangmerah, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian merelease terkait action Satrekim Polres Kuningan tentang penangkapan seorang oknum masyarakat akibat degradasi moral hingga meng "kikit" Dua anak sambung nya sendiri. 


Peristiwa ini merupakan tindak pidana ini sedari tahun 2012 hingga tahun 2017, sementara yang satu peristiwanya lagi terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2023. Dua anak sambung ayah ini menyetubuhi Dua anak tirinya dibawah umur sekaligus berjalan dari tahun ke tahun hingga 5 tahun.


Usia korban ayah sambung ini yang pertama pada saat itu baru masuk usia 14 tahun, dan korban kedua masih berusia 13 tahun. Keluarga korban melaporkan perihal peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian, Gercepnya Satreskrim Res 855 Kuningan dalam kurun waktu 3 hari pelaku yang berinisial AW 45 tahun warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan dapat di tangkap dan di proses hukum.


Kapolres beserta Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti pelaku amoral


Ayah sambung amoral ini harus menerima sanksi ancaman hukuman dalam pasal 76 ayat 1, 81 ayat 3, 81 ayat 5. UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun menginap di hotel prodeo (Kamar Penjara) terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi persnya Jumat 14 Juli 2023 di halaman Mapolres Kuningan. (Mans Bom)