Penjualan LKS Diduga Warnai Maraknya Pelanggaran Aturan Pendidikan

Penjualan LKS Diduga Warnai Maraknya Pelanggaran Aturan Pendidikan

Minggu, 30 Juli 2023
Ilustrasi Penjualan Buku LKS



Benangmerah, Tahun ajaran baru di tingkat Sekolah  Dasar hingga sekolah  menengah diduga rawan dengan berbagai pelanggaran peraturan kementerian pendidikan Nasional. Diantaranya dugaan pelanggaran permendiknas NO 2 tahun 2008 pasal 1 tentang buku, UU NO 3 tahun 2017 pasal 63 ayat (1), pasal 64 ayat (1). SDN 1 Lengkong kecamatan garawangi kabupaten Kuningan turut mewarnai dugaan pelanggaran tersebut.

Minggu (30/7) salah satu orang tua siswa, Adis kepada benangmerah.co.id, mengatakan di SD Negeri 1 Lengkong tempat anaknya sekolah telah terjadi penjualan buku LKS dengan harga Rp 70.000. Anaknya yang saat ini duduk dikelas 3, untuk memenuhi tuntutan tugas dari sekolah, maka ia harus membeli buku LKS karena semua tugas pekerjaan rumah ada dibuku itu.

"Jika keberadaan buku LKS itu adalah penunjang dalam kegiatan belajar siswa kenapa pihak sekolah tidak menyediakannya secara gratis dengan biayai dana bos, sementara kondisi saya sekarang ini sedang menganggur tidak punya pekerjaan,terpaksa saya harus meminjam kepada tetangga buat beli buku tersebut." kata Adis

Hal yang sama juga dikeluhkan Darwin orang tua wali murid SDN 1 lengkong.

"Anak saya kelas 3 juga ingin memiliki buku LKS harus membeli seharga 70 ribu, karena teman sekelasnya juga pada beli. Saya heran kemana uang bos yang di salurkan pemerintah selama ini kalau buku untuk kegiatan belajar saja harus beli. Jika buku LKS  itu memang penting dan diperlukan dalam kegiatan belajar harusnya menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara pendidikan disekolah. Kasihan buat orang tua murid yang tidak punya uang karena belum tentu semua orang sedang memegang uang. Banyak orang tua murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS tapi mereka tidak tahu harus bagaimana dan mengadu kepada siapa." ungkap Darwin

Keterangan dari pihak wali kelas 3 SDN1 Lengkong membenarkan adanya jual beli buku LKS di sekolahnya dan itu tidak dipaksakan gimana yang mau  beli saja dan untuk yang tidak mau membeli tidak apa apa. Untuk LKS tidak diwajibkan karena disekolah sudah ada buku paket dan untuk LKS hanya penunjang saja. LKS itu hanya untuk latihan di rumah saja dan buku LKS itu adalah titipan pihak eksternal.

.(One/RJ)