PT CMI Segera Realisasikan Tuntutan Ganti Rugi Warga Terdampak Menara Telekomunikasi

PT CMI Segera Realisasikan Tuntutan Ganti Rugi Warga Terdampak Menara Telekomunikasi

Kamis, 13 Juli 2023

Rapat koordinasi lintas sektor pada kamis 10 juli 2023


Benangmerah, Permasalahan tuntutan ganti rugi  menara telekomunikasi milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) yang berdampak terhadap masyarakat   RT. 010 RW. 03 Dusun Malar Aman Desa Cisantana Kecamatan Cigugur,kabupaten kuningan menemukan titik terang. 


Hal ini dipastikan setelah pihak CMI menyampaikan akan segera merealisasikan tuntutan ganti rugi kepada 20 rumah yang terdampak pada tanggal 9 agustus 2023.


Permasalahan tuntutan ganti rugi sempat menjadi Polemik, hingga Dinas komunikasi dan informatika kabupaten kuningan mengambil sikap dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada kamis 10 juli 2023 yang bertempat di aula diskominfo kabupaten kuningan. 


Acara tersebut di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan,pihak DPMPTSP Kabupaten Kuningan,  Dinas PUPR Kabupaten Kuningan,pihak kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan,Kepala Desa Cisantana Kecamatan Cigugur,Pihak PT. CMI di Jakarta,LSM Penjara Kabupaten Kuningan dan Perwakilan Masyarakat kampung malar aman desa cisantana. 


Dalam rapat tersebut kepala dinas komunikasi dan informatika Kuningan Dr. WAHYU HIDAYAH di dampingi Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan  Komunikasi yakni ACEP TISNA SUDRAJAT, SH., MH. bahwa pihak nya tidak mau berlarut larut menyikapi permasalahan atas keluh kesah masyarakat Kabupaten Kuningan.


Pihaknya berharap kepada pihak CMI Segera merealisasikan ganti rugi atas dampak ada nya tower di lingkungan tersebut. " kami segera ambil sikap setelahnya mendapatkan surat dari LSM Penjara dan pihak pemdes cisantana,agar tidak berlarut larut masalah yang terjadi saat ini" ungkapnya


Sementara itu kepala desa cisantana berharap agar pihak CMI segera memperbaiki alat alat yang sudah rusak sesuai dengan standar pembangunan menara telekomunikasi sehingga keselamatan warga nya terjamin.


Menurut Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kuningan ,Angga insana Husri, SH., MH menyampaikan dengan tegas kepada seluruh perusahaan menara telekomunikasi Yang berada dilingkungan  kabupaten kuningan terutama kepada pihak CMI agar lebih intens mensosialisasikan kepada masyarakat dampak positif dan negatif nya atas pembangunan menara tower yang berada lingkungan masyarakat , " pihak perusahaan menara telekomunikasi seharusnya lebih intens membangun komunikasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang berada di lingkungan tower atas dampak positive dan negatif nya pembangunan tower dan harus sesuai standar pembangunan menara" tegasnya


Masih menurutnya,pihak CMI pun harus memikirkan standar pembangunan menara telekomunikasi dari mulai kedalaman grounding dan yang lain nya,sehingga bisa meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat yang berdekatan dengan menara tower . 


Sementara itu menurut LSM Penjara kabupaten kuningan sebagai undangan dari diskominfo menyampaikan bahwa pihak nya merasa kecewa atas sikap Pihak CMI yang kurang kooperatif menyikapi permasalahan di lapangan. ** MK **