Pajak Disorot BPK, Bappenda Kuningan Tolak Informasi Badan Publik Yang Nunggak Pajak Mamin

Pajak Disorot BPK, Bappenda Kuningan Tolak Informasi Badan Publik Yang Nunggak Pajak Mamin

Senin, 24 Januari 2022

 

Ilustrasi : Pajak Restoran Kabupaten Kuningan


KUNINGAN, (BM) - Setoran pajak menjadi satu diantara beberapa temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2021. Satu diantaranya merupakan pajak makan dan minum (mamin) yang masuk dalam kategori pajak restoran dan dikelola bendahara SKPD.


Dalam LHP BPK RI tahun 2021 semester II sebanyak 4 SKPD/OPD diketahui telah melakukan penunggakan pajak mamin anggaran APBD tahun 2020 sejumlah Rp. 160.598.000,-. Walaupun pada akhirnya pajak tersebut disetor tiga sampai empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2020, namun tetap saja hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan aparatur sipil negara terhadap peraturan dan perundang-undangan.


Disatu sisi pemerintah menghimbau masyarakat agar taat bayar pajak, di sisi lain pemerintah sendiri memberikan contoh yang tidak baik. Tentunya masyarakat kabupaten Kuningan tidak ingin hal ini terus terulang di tahun anggaran berikutnya karena jelas akan menggangu terhadap kelancaran pendapatan daerah disektor pajak.


Menyikapi hal tersebut media online benangmerah.co.id telah berusaha konfirmasi terhadap Badan Pengelola Pendapatan Asli Daerah (BAPPENDA) kabupaten Kuningan terkait dugaan beberapa SKPD yang kembali terlambat dalam penyetoran pajak Mamin per 31 Desember 2021.


Namun sangat disayangkan, informasi pajak yang dianggap sebagai informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mendapat penolakan dari BAPENDA Kuningan dengan dasar UU No 28 tahun 2009.


"Mohon maaf pak, kita tidak bisa memberikan informasi ataupun data tentang setoran pajak mamin skpd. Karena kalau saya memerikan informasi tersebut, saya berarti melanggar UU No 28 tahu 2009. Idealnya bagi saya tidak keberatan untuk memberikan informasi itu. Karena media bisa ikut membantu meringankan tugas kami. Namun kalau saya berikan, bisa habis saya," kata Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).


Dengan adanya penolakan informasi tentang pajak mamin skpd yang nunggak, jelas semakin memberikan peluang bagi bendahara pengeluaran skpd untuk tidak setor bayar pajak mamin pada waktunya. Hal ini terus terjadi selama beberapa tahun kebelakang.


Disamping itu, penolakan informasi publik sering terjadi dibeberapa lembaga publik Kuningan. Ketidakberadaan Komisi Informasi Kabupaten Kuningan semakin mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Tidak sedikit beberapa pejabat publik menolak dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat, media ataupun ormas. Lalu bagaimana kiprah PPID di kabupaten Kuningan?


.(Irwan)