Tim Kejaksaan Turun Urai Perkara Macetnya Dana UPK Luragung Tahun 2021,Terduga Oknum Orang Luar UPK

Tim Kejaksaan Turun Urai Perkara Macetnya Dana UPK Luragung Tahun 2021,Terduga Oknum Orang Luar UPK

Kamis, 12 Oktober 2023
Peralatan tim Kejaksaan dalam persiapan dialog dengan anggota UPK aktif, sebagai referensi keaimpulan


Benangmerah, UPK Kecamatan Luragung 'Amanah' kini tengah terlilit isu yang ternyata ada oknum orang luar UPK atau Ketua kelompok nakal (kordinator) yang menggunakan dana bergulir untuk memperkaya diri sehingga UPK merasa di rugikan. Bahkan yang dirugikan bukan hanya UPK tetapi masyarakat (anggota), tim kejaksaan kini tengah melakuka penyidikan. Namun tidak dulu menghadirkan terduga RT.


Tim Kejaksaan tengah mengkaji secara langsung melakukan tanya jawab dengan sejumlah ibu ibu anggota UPK aktif, di aula Desa Gunungkarung. Pasalnya terkait dengan keluarnya dana bergulir dari UPK senilai 1 M itu dana pinjaman tahun 2021 yang jatuh temponya tahun 2022, dana senilai itu untuk 6 kelompok di bawah binaan berinisial RT. 


"Jumlahnya hampir 1 M, memang kelompok ini sejak awal binaannya RT, jadi ini merupakan kelompok aktif sejak sekitar tahun 2011. Persoalan yang kini menjadi perkara adalah pinjaman tahun 2021 yang jatuh tempo-nya pada tahun 2022 dana bergulir itu diterima langsung oleh RT namun terjadi kemacetan," terang Ade


Sementara terduga tidak dihadirkan dulu selain tidak ada di tempat tinggalnya juga masyarakat Gunungkarung tidak ada yang mengetahui keberadaannya sekarang. 


"Entah sekarang berada di dimana karena sudah tidak kelihatan lagi ada di daerah tinggalnya," tutur beberapa warga. 


Tim Kejaksaan membenarkan bahwa pihaknya sedang menguji materi tentang masalah tersebut. Inti persoalannya ada kemacetan hingga akhir tahun 2022 setelah jatuh tempo, ada kemacetan dana bergulir senilai 668.927.000 dan ini sedang di cros chek oleh tim Kejaksaan sebenarnya apa yang terjadi imbuh Ade panggilan Ahmad Mulyadi.


Kami merasa bersyukur masyarakat sebagai anggota UPK yang mau memberi keterangan kepada tim Kejaksaan karena tujuan Kejaksaan mencari pembenaran dalam hukum. 


"Awalnya masyarakat enggan datang menghadap tim Kejaksaan di Balai Desa Gunungkarung, lantaran ada yang mengisukan anggota aktif terlibat masalah hukum sehingga ketakutan. Namun setelah di beri pengarahan tentang aturan, Alhamdulillah anggota mau berdialog dengan tim Kejaksaan," terang Edi Yusup selaku Ketua Badan Kerkasam Antar Desa (BKAD) UPK Amnah Luragung. (Mans Bom)