BUMDes Di Kabupaten Kuningan Dinilai Sangat Rentan Jadi Lahan Korupsi

BUMDes Di Kabupaten Kuningan Dinilai Sangat Rentan Jadi Lahan Korupsi

Rabu, 13 Mei 2020
Oleh : Irwan Dirgantara, ST


Ilustrasi Penyertaan Modal BUMDes Dari Dana Desa

KUNINGAN, (BM) - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah diidam-idamkan oleh banyak khalayak perdesaan. Pemerintah pusat bahkan menganggap BUMDes mampu menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat di desa di mana ia berdiri. Hanya saja, posisi BUMDes yang memang dijatahkan mendapatkan kucuran anggaran dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini justru dianggap rentan menjadi lahan penyimpangan/korupsi  pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan ini rupanya sanagat berpotensi terjadi di kabupaten Kuningan. Mengapa demikian?

Dari 221 BUMDes yang sudah terbentuk di kota kuda ini, diketahui hampir 138 diantaranya sudah mendapat penyertaan modal dari dana desa hampir setiap tahun dengan nilai mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Bahkan 39 BUMDes diantaranya sudah mendapat bantuan dari provinsi Jawa Barat melalui Program Desa Juara dan Desa Perbatasan sebesar 100 juta per BUMDes. Namun Pemda kabupaten Kuningan rupanya masih Lost Control  (tidak ada pengawasan/audit) terhadap pengelolaan keuangan BUMDes yang ada. 

BUMDes sebagai badan usaha tidak bisa terlepas dari pengawasan, audit dan LPJ. Hal ini sesuai Permendes RI No 4 Tahun 2015 tentang kewajiban BUMDes untuk melaporkan LPJ ke DPMD dan Desa. Pertanyaannya, siapakah yang berhak melakukan pengawasan dan audit BUMDes?

Pengawasan dan Audit pada BUMDes dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal BUMDes. Pada struktur kepengurusan BUMDes, terdapat Dewan Pengawas Internal yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten tentunya. Selain itu, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes).

Sementara Pengawasan Eksternal bisa dilakukan oleh pihak eksternal seperti Inspektorat, BPKP, BPK atau KAP. Pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, laporan keuangan, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa.

Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus BUMDes yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya. Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum

Inila rupanya yang belum dilakukan Pemkab Kuningan terhadap BUMDes yang ada di wilayahnya. Makanya Pantas saja BUMDes Di Kabupaten Kuningan dinilai sangat Rentan menjadi lahan korupsi. Berbeda dengan kabupaten lain seperti tetangga kita Majalengka dan Cirebon dimana keuangan BUMDes selalu diperiksa dan diaudit pihak Inspektorat secara reguler.