Masyarakat Harus Paham, PAD Bidang Parkir Ada 2. Apa Saja?

Masyarakat Harus Paham, PAD Bidang Parkir Ada 2. Apa Saja?

Rabu, 24 April 2024
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, HM. Khadafi


Benangmerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bidang perparkiran kabupaten Kuningan, kerap kali menjadi sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan terlihat banyaknya lahan parkir di kabupaten Kuningan yang berpotensi menjadi sumber PAD. Namun, target PAD yang dibebankan kepada dinas Perhubungan kabupaten Kuningan tiap tahunnya selalu tidak tercapai. 


Menanggapi hal ini Kepala dinas Perhubungan kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, HM. Khadafi, menjelaskan bahwa yang pertama SDM di dishub Kuningan yang mengelola retribusi parkir hanya ada 7 orang. Yang kedua, masyarakat harus paham, pendapatan daerah dari parkir itu ada dua jenis melalui dua SKPD yang berbeda. Dan ketiga, regulasi yang terintegrasi dari pusat sampai daerah, baru dibuat melalui undang-undang nomor 1 tahun 2022 dijabarkan dalam PP nomor 35 tahun 2022 dan Perda Kuningan nomor 1 tahun 2024.


Perbedaan pajak dan retribusi parkir sendiri, yakni, Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sementara Retribusi Parkir adalah kegiatan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan yang dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah.


"Coba bayangkan, untuk mengelola titik parkir se-kabupaten Kuningan, di Dishub hanya ada 7 orang termasuk saya. Kemudian PAD dari parkir ada 2, diantaranya, pajak parkir yang dikelola langsung oleh BAPPENDA dan retribusi parkir yang dikelola oleh DISHUB. Tentunya, anda belum pernah menanyakan berapa pajak parkir yang dikelola SKPD tersebut. Karena selama ini setiap keluhan masalah parkir pasti datangnya ke dishub," terang Khadafi.


"Yang ketiga, regulasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah baru dibuat bulan Januari. Disitu dijelaskan secara terinci mekanisme perparkiran. Makanya, kalau dulu orang banyak berbicara tentang kebocoran terkait retribusi parkir, karena ketiga aspek ini yang belum maksimal," lanjutnya.


Dengan dasar hukum tersebut, pihak dishub saat ini telah berkoordinasi mulai dengan kecamatan, kejaksaan dan polres dalam penertiban parkir. Dari hasil survey dan kajian bersama tim, kami telah menentukan bahwa potensi parkir yang berhubungan dengan badan jalan, ada 254 titik. Dan semuanya dikelola langsung pihak ketiga. 


"Semuanya dikelola pihak ketiga, kami dishub Kuningan sesuai regulasi hanya dinas teknik yang menerima setoran dari pihak ketiga sesuai perjanjian. Setelah menerima setoran retribusi, langsung kami setor lagi ke kas daerah melalui e-billing," tegasnya.


Khadafi juga menyampaikan, bahwa target PAD sebesar 6,1 milyar yang dibebankan di tahun 2024 oleh pemkab Kuningan dirasa terlalu besar dan diluar logika. Karena setelah pihaknya melakukan survey dan kajian terhadap 254 titik tersebut diatas, potensi retribusi parkir se-kabupaten Kuningan, hanya 1,5 milyar.


"Insya Alloh, saya sangat tegas terhadap oknum pengelola parkir yang nakal. Semenjak saya bertugas disini selama 4 bulan, ada beberapa pengelola parkir yang diperingati, bahkan ada juga yang dipecat. Mudah-mudahan, kedepan kebocoran dari retribusi parkir bisa teratasi secara maksimal," pungkas Khadafi.


.(One)