Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan DPUTR Kabupaten Kuningan, Nur Jamaludin, ST, M.Si (kiri)
Benangmerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi 2024 adalah program pemerintah untuk membantu mendanai kegiatan sanitasi di daerah tertentu. Tujuannya untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat, membantu mengentaskan BABS dan Konvergensi Stunting, menjadikan sanitasi di daerah layak.
DAK merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu. DAK Sanitasi 2024 difokuskan pada warga yang belum memiliki akses terhadap jamban/wc dan septictank.
Di kabupaten Kuningan, program yg di kelola melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPTR), menggunakan mekanisme swakelola Tipe IV, dengan melibatkan 21 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) berjalan sesuai dengan Mekanisme dan aturan yg ada.
Kepala bidang Ciptakarya, Handy Chalvian, ST, M.Si melalui Kasi Penyehatan Lingkungan Nur Jamaludin, ST, M.Si selaku PPTK di dalam program tersebut, mengatakan sudah bekerja maksimal sesuai prosedur dan juklak juknis yg ada, dan sekarang alhamdulilah program tersebut sudah berjalan hampir rampung.
Dirinya menghimbau kepada seluruh penerima manfaat, yg berjumlah 21 KSM (kelompok Swadaya masyarakat) agar berhati hati dalam menggunakan dana program DAK (Dana alokasi khusus) Fisik tersebut, sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis, sehingga benar benar bisa dirasakan manfaat nya oleh masyarakat.
"Kami mohon doa nya saja supaya pekerjaan sanitasi 2024 bisa berjalan lancar. Untuk DAK Sanitasi tahun 2025 kita juga sudah usulkan ke kementerian PUPR karena memang di kabupaten Kuningan, daerah rawan sanitasi/stunting masih ada," ungkapnya, Jumat (15/9)
(One/Ys/jenggo)