Penebangan Pohon di Jalan Nasional Cirendang-Cigugur Diduga Tanpa Ijin

Penebangan Pohon di Jalan Nasional Cirendang-Cigugur Diduga Tanpa Ijin

Kamis, 18 Januari 2024

 

Empat pohon yang sudah ditebang di jalan Raya Cigugur-Cirendang

Benangmerah, Empat pohon di jalan nasional Cirendang-Cigugur diduga telah ditebang salah satu pengusaha sekaligus Caleg dari salah satu parpol tanpa menempuh prosedur Penebangan atau Pemangkasan pohon. Sehingga otomatis belum mengantongi ijin.


Hasil pemantauan dilapangan, empat pohon yang telah ditebang antara lain, 3 pohon Jati dan 1 pohon Mahoni. Keempat kayu hasil penebangan diketahui berada di salah satu Cafe dan Resto yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penebangan. 


Prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di jalur Jalan Nasional tidak bisa sembarangan. Untuk menebang pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan, pemohon harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Telkom, PLN serta Desa setempat untuk keluar ijin dari Kementerian PUPR.


Hasil informasi yang diterima redaksi benangmerah.co.id, pihak PPK Kementerian PUPR baru sebatas menerima koordinasi dari pemohon. Pihaknya belum melakukan langkah lebih lanjut terkait permohonan Penebangan atau Pemangkasan empat pohon tersebut yang diajukan secara lisan oleh RS sebagai pemilik Rageman Cafe dan Resto.


"Baru sebatas koordinasi saja, kita dari PPK Kementerian PUPR belum memberikan ijin apapun. Sementara tujuan permohonan Penebangan tersebut adalah untuk keperluan pemasangan jaringan listrik menuju Rageman Cafe dan Resto yang dibiayai secara pribadi. Kami juga perlu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kuningan," Ungkap Asep.


Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Drs. Laksino Dwi Putranto, M.Si. melalui Sekretaris Dinas, Yudi Rudiyanto, SP mengatakan, tidak mengetahui perilah penebangan empat pohon di jalan nasional Cigugur-Gunungkeling.


"Saya sudah koordinasi dengan pak kadis, pihak dinas tidak mengetahui perihal permohonan Penebangan pohon tersebut. Walaupun itu kewenangan PPK Kementerian PUPR, semestinya ada koordinasi dengan kita tentang kajian," ungkapnya saat ditemui, Rabu (17/1/2024).


Sementara, RS saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) mengaku penebangan itu dilakukan secara mandiri karena dianggap terlalu lama kalau harus menempuh prosedur birokrasi agar turun ijin. Sementara keperluan listrik untuk tempat usahanya sangat mendesak.


"Kalau harus menempuh ijin terlebih dahulu, kapan kapan mau dibangun jaringan listriknya. Itu terlalu lama, disamping itu, pohon yang ditebang juga sudah terlalu tua dan dianggap bisa membahayakan," kata RS.


Kemudian, lanjut RS, pembangunan listrik yang dibiayai sendiri saat ini nantinya akan dihibahkan buat masyarakat. 


Kayu hasil penebangan yang disimpan di tanah milik Rageman Cafe and Resto 


Kayu hasil penebangan empat pohon, setelah ditelusuri benangmerah.co.id ternyata disimpan di tanah Rageman Cafe and Resto yang lagi dibangun.


.(One)