Program Rutilahu Kab. Kuningan Disinyalir Program Bagi-Bagi Uang

Program Rutilahu Kab. Kuningan Disinyalir Program Bagi-Bagi Uang

Selasa, 06 Februari 2024

 

Aktivis Pekat IB, Donny Sigakole

Benangmerah, Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi.


Sejak tahun 2019 pembangunan Rutilahu di kabupaten kuningan di targetkan terbangun 1678 unit rumah, dan berhasil di bangun 1642. Tahun 2020 di targetkan 2100 rumah dan berhasil di bangun 1447 unit rumah. Tahun 2021 dari target 1000 rumah dan berhasil di bangun 3924 unit rumah. Tahun 2022 di targetkan di bangun 1009 unit dan berhasil di bangun 564 unit ruang serta tahun 2023 di targetkan di bangun 1000 unit rumah dan berhasil di bangun 854 unit rumah. 


Sesuai RPJMD target pembangunan adalah 6778 tetapi berhasil di bangun 8431 unit atau mencapai 124.38 persen. Sungguh angka presentasi keberhasilan pembangunan Rutilahu yang sangat luar biasa. Dibalik keberhasilan tersebut disinyalir ada proses kepentingan bagi bagi duit pada program tersebut. Dimana ada kerja sama antara Pihak Desa yang di koordinir oleh LPM, Dinas DPKPP melalui Kabid Permukiman dan Koordinator Fasilitator (Korfas) yang bekerja sama dengan toko penyuplai Bahan material.  


Ironisnya, para penerima Bantuan Rutilahu yang di golongkan sebagai warga miskin sepertinya hanya di manfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan tersendiri dari program sosial yang di gadang-gadang sukses dengan keberhasilan mencapai sekian persen.


Menurut Salah satu pengurus Ormas Pekat IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole bahwa program rutilahu ini sudah kami pantau dan pelajari pelaksanaanya. Diduga banyak pelanggaran termasuk proses bagi bagi jatah. Sejak mulai dari awal proses calon penerima sampai dengan proses suplai material bangunan, pihak desa dalam hal Ini LPM sudah terlebih dahulu mencari dan menawarkan kerja sama dengan toko toko bangun bangun penyuplai bantuan rutilahu yang sebelumnya harga harga sudah di tetapkan yang di sepakati bersama baik pihak dinas, Korfas, LPM maupun pihak pihak toko penyuplai. Dan hasil investigasi, ada margin kelebihan yang di bagi bagi dari tiap harga barang per komoditi, dengan alasan harga ini sudah atas kesepakatan warga penerima sesuai hasil pertemuan di desa.


"Menurut salah satu penerima bantuan yang telah kami konfirmasi, mereka hanya menyetujui saja karena kalau menolak takutnya namanya akan di coret sebagai calon penerima. Anehnya dari harga satu desa dengan desa yang lain semuanya sama. Salah satu contoh paku harga normal 12 .000 perkilo, dalam program rutilahu di patok harga 25.000 perkilo, dengan kualitas yang di berikan juga tidak sesuai dengan standar kualitas yang di tentukan. Padahal peraturan menteri harus memberikan kualitas terbaik dan harga yang terendah sesuai dengan harga pasaran di daerah tersebut," ungkap Donny.


Lanjut Donny, pernah kita pertanyakan kenapa harga bisa setinggi ini dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, yaitu karena pendistribusian bahan material tidak langsung dibayar atau di hutang pemerintah. Padahal pada program tahun 2022, meskipun barang belum di suplai namun anggaran sudah tersedia. 


Permasalahan bertambah pada program rutilahu yang didanai dari APBD Kabupaten kuningan tahun 2022 melalui dinas DPKPP. Menurut informasi dari salah satu toko material penyuplai bahan material, pembayaran dari pemerintah kabupaten Kuningan masih belum dibayar sebesar 2.5 milyar baik ke toko bangunan penyuplai maupun ke masyarakat yang harus menggung HOK sebesar 2.5 juta per penerima. Masalah ini artinya sudah berlangsung 2 tahun. 


Untuk itu menurut Donny sigakole perlunya aparat penegak Hukum melakukan penyelidikan dan investigasi penyelenggaraan rutilahu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 serta melakukan pengawasan penuh pada pelaksanaan nanti tahun 2024, agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini sangat perlu dilakukan karena berpotensi merugikan uang negara dan merugikan masyarakat penerima bantuan. Contohnya, yang harus menerima sementara 10 sak karena harga tidak sesuai jadi hanya mendapat 5 sak saja. Belum lagi bahan bahan yang lainnya.


Sementara, masih menurut Donny, hasil konfirmasi dengan Korfas Provinsi, menyatakan seolah olah tidak tahu menahu menyangkut harga. Dari pihak toko dan LPM lah yang bertanggung jawab. Menyangkut harga barang yang diatas harga pasaran.


Menanggapi hal tersebut diatas, sesuai aturan yang berlaku, untuk program RUTILAHU anggaran Provinsi

1. Proses pemilihan toko dilakukan melalui Verifikasi kelayakan toko minimal 3 toko oleh LPM, TFL dan tim teknis desa (babinsa, babinmas dan desa)

2. Hasil verifikasi dibawa ke Rembuk Warga untuk mendapat persetujuan oleh penerima manfaat termasuk harga (dibuktikan dg dokumentasi video, poto dan berita acara kesepakatan toko yg ditandatangani oleh LPM dan penerima manfaat)

3. Kesepakatan harga diambil melalui tawar menawar langsung antara toko dan LPM serta penerima manfaat di dalam rembuk warga

4. Pihak TFL, Korfas dan Dinas sama sekali tidak dilibatkan dalan pemilihan toko termasuk harga material.


.(One)