Disperkimtan Kuningan Tertibkan Pengembang Perumahan, Ada Developer Tidak Koperatif

Disperkimtan Kuningan Tertibkan Pengembang Perumahan, Ada Developer Tidak Koperatif

Senin, 01 April 2024
HM Mutofid Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan


Benangmerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan telah mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 130 izin perumahan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kuningan.


Mutofid, selaku Kepala Disperkimtan Kabupaten Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan data site plan, tercatat sebanyak 130 perumahan yang berdiri di Kuningan. Namun, dari jumlah tersebut, 5 developer perumahan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos- fasum) kepada pemerintah daerah hingga pertengahan tahun 2024, padahal sudah di panggil namun ke 5 Developer tersebut tidak kooperatif, terangnya.


Muhtofid menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal penyediaan lahan pekuburan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.


Sementara Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Nono Muljono, dan Subkor PSU/JFTTBP, Asep Mulyana, menambahkan bahwa dari 7 pengembang perumahan yang telah dipanggil sebelumnya, hanya 5 developer yang telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Sementara itu, 2 developer lainnya belum memberikan laporan atau konfirmasi terkait kewajibannya, seperti perumahan Reuma Endah, Babakanreuma, dan perum abdi negara.


"Saya bersyukur bahwa 5 pengembang perumahan telah menunjukkan itikad baik, sementara 2 lainnya belum, meskipun mereka sudah dua kali dipanggil ke kantor pemasarannya," ujar Nono, Senin (1/4/2024).


Perumahan yang belum dapat dipastikan apakah ketersediaan lahan pekuburan yang memadai sudah terpenuhi, oleh Perum Kemilau Sindangagung (PT Fais Jaya Mandiri/Faisal) dan Perum Griya Cempaka Mas (PT Cempaka Mitra Persada), sementara 5 pengembang yang kooperatif termasuk Perum Harmoni Residence (PT Awani Bandung Resident).


Selain itu, setiap developer juga harus menyediakan rekomendasi penanganan banjir skala besar dan skala kecil, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh PUTR. "Oleh katena itu Pengembang diminta untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, dan akan dilakukan monitoring secara berkala oleh pihak berwenang," terang Kabid Kawasan Permukiman Nono, (Mans Bom)