Yanuar Prihatin: 4,1 Juta Ha Kawasan Hutan Nusantara Untuk Warga, Baru Terealisasi 8,7 Ha, Belum termasuk Desa Cimulya Kuningan

Yanuar Prihatin: 4,1 Juta Ha Kawasan Hutan Nusantara Untuk Warga, Baru Terealisasi 8,7 Ha, Belum termasuk Desa Cimulya Kuningan

Sabtu, 06 April 2024

 

Yanuar Prihatin

Benangmerah - Masyarakat Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, selama berabad abad hidup bermukim diatas hamparan tanah ternyata tidak memiliki legalitas formal, kendatipun demikian masyarakat mentaati terhadap peraturan pemerintah.


Masyarakat Desa Cimulya yang kini di pimpin Kades Gilar Gantina, termasuk masyarakat taat pajak bumi dan bangunan (PBB). Prosesnya sedang di urus dan bahkan tim dari LHK sudah memverifikasi tinggal kita menunggu proses yang sedang berjalan seperti apa. Kata Yanuar Prihatin begitu mendengar keluhan warganya, "Karena disitu satu kawasan permukiman Cimulya sementara status tanahnya dianggap punya perhutani, sebetulnya kalau posisi nasional, pemerintah sudah punya kebijakan untuk mau melepaskan 4,1 juta Ha kawasan hutan untuk warga, cuman yang jadi masalah itu kan progres 4,1 Ha itu untuk di seluruh Indonesia sedangkan yang baru terealisasi 8,7 persen," terangnya.


Termasuk Cimulya, kata anggota Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin, itu yang belum terealisasi, makanya itu perlu kita kawal, perlu kita pelajari kasusnya, agar segera bisa di putuskan oleh pemerintah pusat khususnya. Terkait masalah penarikan pajak (PBB), pajak itu bukan berati suatu kepastian dalam keterangan bukti kepemilikan tanah.


"Ada yang berpendapat bahwa kepemilikan itu lebih kepada instrumen surat yang di keluarkan oleh BPN, sementara kalau PBB kan oleh Pemda, itu terkait dengan pemanfaatan tanah dan bangunan yang ada di situ, terlepas status tanahnya kaya apa ya tentunya wajib bayar. Karena legalitas PBB itu rezim Pemda, sedangkan legalitas tanahnya rezim BPN nah ini terpisah artinya dua hal yang berbeda," sebut Yanuar Prihatin 


Yang bagusnya, lanjut Yanuar, memang legalitas si A umpamanya, dengan PBB nya nyambung agar kedepan bisa PBB atas nama A, sementara tanah nya masih punya negara. Nah sekarang status tanah nya itu sedang di perjuangkan agar lokasi pemukiman itu bisa menjadi hak warga. Pemerintah harus melakukan pelepasan aset untuk kepentingan hidup masyarakat, jadi nantinya hak milik warga atau opsi lain dari pemerintah. Karena kita belum tahu pemerintah mengeluarkan opsinya kayak apa. "Ini yang sedang kita godok karena boleh saja status masyarakat menghuni di situ tanpa batas dengan status Hak Pemanfaatan Lahan (HPL), opsi yang bakal dikeluarkan pemerintah itu seperti apa? Dan nanti Cimulya kita check sama sama," 


Kades Cimulya menyebutkan bahwa desanya sudah diteliti dan dikaji oleh berbagai pihak seperti badan perselisihan hutan (BPH) Yogyakarta, dari Bappenas serta dari badan/lembaga pemerintahan lainnya, desa tersebut dinyatakan layak memiliki legalitas formal sebagai pemerintahan desa. Kendatipun prosesnya sudah di kementrian terkait namun masih belum ada kepastian. Ungkap Kades yang di amini warganya, (Mans Bom)