Peran Jurnalis Dalam Peluang Usaha Di Masa AKB

Peran Jurnalis Dalam Peluang Usaha Di Masa AKB

Senin, 28 Desember 2020

 

Kadis Kominfo Kab. Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si  Dalam Acara Seminar Jurnalis Badan Eksekutif Mahasiswa dan Persma Stikes Kuningan dengan tema “Peranan Jurnalis Dalam Peluang Usaha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”

KUNINGAN, (BM) - Pers merupakan kekuatan pilar keempat bangsa dalam pembangunan. Begitu halnya di kabupaten Kuningan, peran pers cukup vital dalam perkembangan pembangunan, terutama perannya dalam membangun bangsa melalui pemberitaan atau informasi pembangunan yang bersinergi dengan pemerintah.


Selain itu, media juga mampu menangkap peluang usaha, karena media merupakan cara yang mudah untuk mencari tahu lebih banyak pelanggan, media membantu pencarian target konsumen dengan lebih efektif serta mencari konsumen baru dan memperluas jangkauan pasar yang memudahkan feedback secara langsung, mengembangkan target pasar sehingga selangkah lebih maju dari competitor, serta dapat memberikan serta dapat meningkatkan brand awareness sekaligus promosi.


Menurut Kadis Kominfo Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, dengan memiliki kemampuan dibidang jurnalistik, diharapkan pers mahasiswa dapat mengambil peran dalam pembangunan dengan menyuguhkan dan menyajikan informasi yang cerdas, berisi dan mendidik dalam menyongsong revolusi industri 4.0 dan  era  milenial, karena mengingat dunia jurnalistik merupakan salah satu sarana diseminasi informasi, baik dari pemerintah ke masyarakat maupun sebaliknya di era transformasi media saat ini.


"Konidisi pandemi covid-19 ini juga membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Sehingga Pemerintah mengeluarkan dana dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor," ujar Wahyu dalam Acara Seminar Jurnalis Badan Eksekutif Mahasiswa dan Persma Stikes Kuningan dengan tema “Peranan Jurnalis Dalam Peluang Usaha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru” di Cafe Parabox Kuningan, Sabtu (26/12/2020).


Ditambahkannya, media juga sebagai agen perubahan untuk mensosialisasikan kebiasaan baru bagi masyarakat sehingga masyarakat membiasakan diri meskipun awalnya awam hal ini harus terus menerus disuarakan oleh media. selain itu, jurnalis  sebagai pekerja profesional harus pula turut menyadarkan sikap sebagian masyarakat yang masih terkesan kurang peduli dengan situasi pandemi COVID-19.


“Dalam menghadapi situasi ini Bupati Kuningan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2486/HUK tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan BupatiKuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19.” imbuhnya.


Adaptasi kebiasaan baru bisa disikapi masyarakat dengan melakukan aktivitasnya seperti biasa tetapi harus mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan. dengan cara baru yang dimana harus menghindari penularan Covid-19 serta menjaga imunitas tubuh.


“Kebijakan yang di keluarkan tersebut turut mempengaruhi cara kerja jurnalis dalam mencari berita. Jurnalis juga harus memperhatikan protokol kesehatan  dalam memperoleh informasi secara aman di tengah pandemi Covid 19.” pungkasnya. (Irwan)