Perumahan Panorama Terus Disorot, Pengembang Salahkan TKPRD Kabupaten Kuningan

Perumahan Panorama Terus Disorot, Pengembang Salahkan TKPRD Kabupaten Kuningan

Rabu, 03 April 2024

 

Perumahan Panorama Asri

Benangmerah, Berdasarkan data Disperkimtan, pembangunan perumahan bersubsidi di wilayah kecamatan Kuningan dan Cigugur kabupaten Kuningan dinilai cukup pesat. 


Dari data tersebut tersebut perumahan Panorama milik Cecep Fendy mengajukan perijinan pembangunan 1300 unit rumah bersubsidi. Bahkan direncanakan akan ada pembangunan tahap empat sebanyak 400 unit rumah lagi.


Namun sayangnya pembangunan rumah yang di khususkan bagi masyarakat menengah kebawah dengan biaya murah yang di subsidi pemerintah diduga salah sasaran. Anehnya pihak pemerintah kabupaten Kuningan dalam hal ini Wasdal dan tim TKPRD tidak bisa berbuat banyak. Termasuk pihak Notaris dan pihak Bank.. 


Karena pada kenyataannya kepemilikan rumah subsidi yang dibangun sebanyak itu bukan atas nama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Akan tetapi mayoritas dibeli oleh orang orang berduit yang sudah memiliki lebih dari satu rumah bahkan sekali beli bisa 2 unit sekaligus dengan tujuan investasi.


Menurut Wakil Ketua Pekat IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole, perumahan Panorama di bangun dengan banyaknya pelanggaran. Hasil konfirmasi kami dengan Cecep fendy sebagai pemilik ternyata malah menyalahkan tim TKPRD kabupaten Kuningan.


Wakil Ketua Pekat IB kabupaten Kuningan, Donny Sigakole


Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, Cecep Fendy sebagai owner, pembangunan dan pemasaran perumahan Panorama sudah sesuai hasil kajian tim TKPRD kabupaten Kuningan. Bahkan tim Wasdal kabupaten kuningan yang datang hanya duduk duduk saja. 


Dalam hal ini Pekat IB kabupaten Kuningan telah melakukan analisa dan investigasi di lapangan dan ditemukan begitu banyak pelanggaran dan dampak terhadap masyarakat sekitar. Makanya pantas Bupati Kuningan waktu itu Acep Purnama mengeluarkan moretorium tentang pembatasan pembangunan perumahan di dua kecamatan, yakni kecamatan Cigugur dan kecamatan Kuningan. 


Temuan dan pelanggaran tersebut lanjut Donny antara lain:


1. Perumahan subsidi sebanyak 1300 unit yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata banyak dibeli oleh orang berduit. Bahkan ada salah satu pejabat Kuningan yang berkompeten dalam hal perijinan diduga telah memiliki rumah subsidi tersebut dengan mendapat 'diskon' dari developernya.


2. Berdampak terhadap sumber air di daerah Sidapurna dan winduherang seperti yang di takutkan oleh bupati Kuningan waktu itu. Hal ini dikarenakan banyak pembeli rumah di Panorama menggunakan jetpam untuk menyedot air. Namun pihak pengembang perumahan tidak menyediakan resapan air kedalam tanah padahal daerah tersebut merupakan daerah resapan untuk mata air sidapurna dan winduherang. Dalam waktu tertentu bisa berakibat kekeringan pada mata air di dua daerah tersebut. 


3. Bahaya banjir bagi mengancam daerah dibawahnya seperti cijoho. Karena menurut Kepala Dinas PUTR kabupaten Kuningan I Putu Bagiasna, bahwa perumahan panorama tidak membuat pati banjir, malah semua air baik air rumah tangga dan air hujan langsung dibuang ke arah cijoho. Kejadian tersebut pernah dialami daerah sekitar lampu merah cijoho yang tergenang air karena air tumpahan dari perumahan Panorama.


4. Penempatan pintu keluar perumahan tepat di tikungan jalan baru bisa membahayakan kendaraan. Makanya daerah ini sering terjadi kecalakaan. 


5. Tidak tersedianya sarana umum seperti pasar, sekolah dasar, dan tempat ibadah besar yang memadai, serta yang paling utama, sampai sekarang belum tersedianya tanah pemakaman umum karena perumahan tersebut masuk dalam dua kelurahan Cigintung dan kelurahan Purwawinangun.


Dari sekian banyak pelanggaran tersebut akan berdampak ke 4 kelurahan. Namun pihak pengembang hanya menjawab, semua itu urusan pemerintah karena telah membayar pajak.


"Apakah Tim TKPRD kajiannya seperti apa. Hal ini yang perlu di pertanyakan. Kalau memang diduga banyak pelanggaran yang sengaja dilakukan pengembang perumahan tersebut, kami minta segera dilakukan investigasi dan di proses. Bila terbukti melanggar, berikan sangsi sesuai aturan. Baik sangsi pidana apabila di temukan pidananya bahkan sangsi pencabutan ijin perusahaan. Karena diduga pengembang perumahan hanya memperhatikan sisi bisnisnya saja tanpa mempertimbangkan dampak lain terhadap masyarakat sekitar," Ujar Donny kepada media online benangmerah.co.id, Selasa (2/3/2024).

Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, Sekda kabupaten kuningan selaku ketua TPKRD saat ditemui, berjanji akan segera memanggil semua SKPD yang tergabung dalam tim TKPRD dan pemilik perumahan Panorama asri cecep fendy. Tapi sampai sekarang belum di laksanakan.


.(One)