Sistem Pengawasan Pemerintah Terhadap Perusahaan AMDK di Kabupaten Kuningan Dinilai Lemah

Sistem Pengawasan Pemerintah Terhadap Perusahaan AMDK di Kabupaten Kuningan Dinilai Lemah

Kamis, 07 Januari 2021

 

Jajaran Pengurus LMPI Marcab Kuningan Saat Audensi di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kuningan

KUNINGAN, (BM) - Dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebenarnya baik media cetak, online maupun LSM dan ORMAS banyak menyoroti kinerja pemerintah terkait pengawasan dan pembinaan terhadap semua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ada di kabupaten Kuningan. Terutama mengenai beberapa izin distribusi yang harus dimiliki untuk sebuah perusahaan AMDK, diantaranya izin BPOM, SNI dan sertifikat halal dari MUI.


Namun rupanya, upaya penyampaian kritikan yang dimuat baik melalui media maupun secara langsung melalui audensi antara ormas dengan pihak pemerintah dan DPRD tidak membuat kinerja pembinaan dan pengawasan menjadi lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya perusahaan AMDK di kabupaten Kuningan yang memiliki izin MD (izin edar) kadaluarsa atau sudah lewat masa berlakunya tetapi masih melakukan distribusi pemasaran. Salah satunya perusahaan AMDK yang berada di desa Cileuleuy kecamatan Cigugur.


Ironisnya ketika Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) melakukan audensi yang kedua kalinya dengan Komisi 2 DPRD kabupaten Kuningan yang dihadiri perwakilan DPMPTP, Diskoperindag dan 2 orang perwakilan perusahaan AMDK, terkait hal tersebut. Justru malah 2 perwakilan atas nama perusahaan Tirta One yang hadir menyatakan izin MD nya sudah habis sejak 20 Desember 2020.


"Lalu apa yang dilakukan para wakil rakyat kita dan Diskoperindag yang menjanjikan akan melakukan evaluasi ke beberapa perusahaan AMDK sementara sekarang saja Tirta One sudah habis izin MD tapi masih melakukan distribusi pemasaran," tanya ketua LMPI Marcab Kuningan, U. Jenggo, Rabu (6/1/2020) di ruang rapat Komisi 2 DPRD kabupaten Kuningan.


Menanggapi pertanyaan ketua LMPI Kuningan, Ketua Komisi 2 DPRD, Rany Febriani, S.S, M.Hum mengaku telah melakukan ke beberapa perusahaan AMDK, namun bukan sebagai Pansus.


"Kami sudah melakukan evaluasi ke beberapa perusahaan, namun bukan sebagai Pansus, jadi kami tidak bisa meminta pihak perusahaan untuk mengeluarkan dokumen izin. Bahkan kita juga sudah beberapa kali membahas terkait perusahaan AMDK dalam rapat," jawab Rany


Sementara itu perwakilan dari Diskoeprin yang dihadiri Kabid Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ir. Tatang Rustandi, MP mengaku, pihaknya sudah mempunyai catatan perusahaan tentang izin MD dan masa berlakunya. Dirinya terus mengingatkan semua perusahaan AMDK agar jangan sampai ada distribusi ketika izin habis masa berlaku.


Diketahui sebelumnya, hasil investigasi LMPI Kuningan terhadap beberapa perusahaan AMDK pada akhir tahun 2019, ditemukan salah satu perusahaan AMDK yang izin MD nya sudah habis selama 2 tahun kurun waktu 2017-2019 namun dibiarkan tetap melakukan distribusi pemasaran.


Kedepan LMPI Marcab Kuningan sebagai organisasi masyarakat meminta baik DPRD, DPMPTSP dan DISKOPERINDAG kabupaten Kuningan agar masing-masing bisa menjalankan tupoksinya. Karena dalam menjalankan tupoksi juga di dukung dengan anggaran APBD. (One)