Permasalahan Hubungan Industrial Jadi Fokus Disnakertrans Kuningan

Permasalahan Hubungan Industrial Jadi Fokus Disnakertrans Kuningan

Kamis, 22 November 2018
Kuningan - Intensitas dan kapasitas permasalahan hubungan industrial yang semakin meningkat meliputi aduan tentang permasalahan jam kerja, PHK, upah, dan berbagai hal lainnya menjadi perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam kegiatan Pembinaan Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial yang diselenggarakan di Gedung Graha Wisesa, Kamis (22/11/2018), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Drs. Sadudin, M.Si mengatakan bahwa banyak sekali pengaduan yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya saat ini perihal perselisihan hubungan industrial.

"Banyaknya pengaduan  yang menyangkut perselisihan hubungan industrial yang masuk ke dinas kami, baik itu masalah jam kerja/lembur, PHK, upah kerja dan lain-lain yang menunjukan intensitas dan kapasitas permasalah hubungan industrial semakin meningkat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat memperhatikan terhadap kemajuan perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan, disamping tetap fokus terhadap nasib para pekerjanya. Oleh karena itu melalui dinas teknis yang membidangi perlindungan ketenagakerjaan pemerintah senantiasa melakukan pembinaan  agar tercipta hubungan simbiosis mutualisme, sehingga perusahaan dapat berkembang dengan baik dan kesejahteraan pekerjanya dapat meningkat.

Permasalahan yang timbul selama ini antara perusahaan dan pekerja sebagian besar diakibatkan adanya mis komunikasi akan aturan aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan perselisihan hak. Tahun 2017 tercatat ada 5 kasus perselisihan, sedangkan untuk tahun 2018 terdapat 3 kasus perselisishan yang pengaduaannya masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dapat diselesaikan secara bipartit.

"Data tersebut menunjukkan intensitas permasalahan yang terjadi di dunia usaha yang ada di Kabupaten Kuningan," katanya.

Dalam menyikapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong iklim usaha berjalan dengan baik  dan kondusif sehingga dapat meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja.

Oleh karena itu dilaksanakan sosialisasi pembinaan, pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial ini, dengan harapan dapat (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusahaan dan pekerja terhadap  pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan, (2) Meningkatkan pemahaman dalam membina hubungan industrial yang harmonis agar terjadi sinergitas antara pengusaha dan pekerja sehingga perselisihan-perselisihan ketenagakerjaan bisa diantisipasi, dan tidak terjadi PHK, (3) Meningkatkan pemahaman akan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan dan peraturan pelaksanaannya.

.imam / .rls