Masalah Pendirian RS Terpadu dan Pabrik Pulpen, Begini Kajian Menurut Tata Ruang Dinas PUPR

Masalah Pendirian RS Terpadu dan Pabrik Pulpen, Begini Kajian Menurut Tata Ruang Dinas PUPR

Rabu, 09 Januari 2019

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab Kuningan, Juhana, S. sos

Masalah Pendirian Rumah Sakit Terpadu di Kelurahan Windusengkahan dan pendirian Pabrik Pulpen milik PT. Zebra Asaba Group di jalan Lingkar Timur Kecamatan Cilimus terus menjadi perbincangan hangat di kabupaten Kuningan. Berbagai pendapat yang didasari alasan tertentu pun bermunculan dari berbagai pengamat dan LSM serta Ormas. 



Banyak kalangan yang berpendapat bahwa pendirian 2 perusahaan tersebut  tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Kuningan. Dan hal ini juga telah melanggar perda nomor 26 tahun 2011. 

“Semua pembangunan di kabupaten Kuningan saat ini masih mengacu kepada RTRW karena RDTR masih dalam tahap evaluasi. Sementara kajian pengendalian dan pemanfaatan tata ruang tentang pembangunan RS Terpadu dan pendirian pabrik pulpen mengacu kepada, yaitu diskresi/ kebijakan dan Regulasi RDTR. Namun  karena RDTR- nya belum keluar, maka hal- hal yang belum diatur dalam RTRW ditentukan melalui Forum Musyawarah”, kata Juhana, S.Sos,  Kabid Tata ruang Dinas PUPR kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (7/1/2019). 

Menurutnya sebelum perusahaan tersebut berdiri sudah melalui kajian tata ruang dinas PUPR. Seperti Rumah sakit yang mempunyai luas wilayah 59.000 Meter persegi sudah sesuai dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Untuk kawasan permukiman perkotaan (dari rumah sakit ke arah barat) sebesar 60% dan kawasan permukiman perdesaan (dari rumah sakit ke arah timur) sebesar 2%, serta jumlah lantai bangunan rumah sakit yaitu 5 lantai. Sementara untuk pabrik pulpen yang mempunyai luas wilayah 5 hektar juga mempunyai kajian yang sama berdasarkan KDB. 

Ditambahkan Juhana, kaitannya pembangunan 2 perusahaan tersebut dengan perda nomor 26 tahun 2011, menjelaskan dalam perda tersebut masih banyak keterbatasan yang kemudian harus dibicarakan dalam forum yaitu BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) kabupaten Kuningan. Sementara hasil musyawarah BKPRD kabupaten Kuningan memutuskan bahwa 2 perusahaan ini layak diberi ijin. Salah satu dasar keputusan tersebut antara lain karena perusahaan tersebut merupakan sarana ekonomi yang bisa menyerap tenaga kerja. Saat ini angka pengangguran di kabupaten Kuningan mencapai lebih dari 30.000 orang.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kuningan melalui Kabag Humas pemda Kuningan Wahyu hidayah, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah clear sesuai keputusan BKPRD.

“Semuanya sudah clear, baik ijin Rumah Sakit terpadu di desa windusengkahan maupun pabrik pulpen. Sudah tidak ada masalah. Karena hal tersebut sudah melalui pembahasan di BKPRD”, tegas wahyu saat dihubungi melalui selular.


.Irwan