BPBD Ingatkan Pentingnya Mitigasi Resiko Pembangunan Wisata di KRB

BPBD Ingatkan Pentingnya Mitigasi Resiko Pembangunan Wisata di KRB

Kamis, 22 Mei 2025
Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP


Kuningan, Peristiwa bencana longsor di kawasan lembah Cilengkrang desa Pajambon seakan menjadi peringatan bagi pembangunan kawasan wisata di daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) seperti Cisantana dan Palutungan. Pemkab Kuningan diharapkan lebih selektif ketika memberi ijin usaha wisata bagi para pengusaha dengan memperhatikan Mitigasi Resiko.


Pentingnya mitigasi resiko untuk pembangunan wisata di wilayah KRB diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, S.STP ketika ditemui redaksi media online, benangmerah.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (22/5).


Menurut Indra, hasil kajian sementara tim BPBD yang turun langsung kelapangan setelah kejadian, longsor di lembah Cilengkrang diakibatkan karena aliran debit air yang cukup besar dari atas, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi sehingga aliran air mampu membawa material tanah maupun bebatuan hingga terjadi longsor.


"Hasil kajian kami di tempat kejadian longsor, ada beberapa faktor yang menyebabkan longsor. Pertama ada beberapa saluran air yang langsung di buang ke tebing. Sehingga karena curah hujan yang cukup tinggi, aliran air tersebut menggerus tanah dan batuan. Ditambah lagi struktur tanah disitu memang rapuh, vegetasinya tidak ada yang bisa menahan sehingga terjadi longsor," jelasnya.


Dalam hal ini BPBD juga sudah memberikan rekomendasi yang paling utama kepada Arunika terkait tata kelola air, harus adanya sumur resapan, talang air, serta kepada TNGC terkait penanaman pohon. Memang kondisinya cukup sulit karena kemiringan tebing yang lumayan curam, sekitar 45°- 60°.


"Hari Selasa kemarin juga kita melakukan peninjauan kembali dengan tim yang terdiri dari BPBD, PUTR, DLH dan Komisi 3 dan 4. Ini merupakan lanjutan dari timbulnya desakan tentang pembentukan tim khusus. Dan ini juga akan menjadi pembahasan lebih lanjut," terang Indra.


Terkait kontruksi bangunan yang berada diatas lembah Cilengkrang apakah berpengaruh terhadap potensi longsor, Indra menjawab bahwa itu bukan kewenangan BPBD. Terkait PBG dan SLF yang menjadi persyaratan berada dibawah Kewenangan PUTR dan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD). Sampai saat ini BPBD tidak masuk dalam Forum.


"Sampai saat ini kami tidak masuk dalam forum. Walaupun memang struktur bangunan harus juga memperhatikan Mitigasi tentang struktur tanah, terutama di wilayah Kawasan Rawan Bencana. Makanya sekarang kami juga punya dokumen KRB yang komprehensif," pungkasnya.


.(One)