Didampingi Pengacara, Koalisi 5 Partai laporkan video “Laknat” Ke Bawaslu

Didampingi Pengacara, Koalisi 5 Partai laporkan video “Laknat” Ke Bawaslu

Sabtu, 23 Februari 2019

KUNINGAN - Pada hari Jumat (22/2/2019) sekitar jam 10.00 WIB, Koalisi 5 Partai pendukung pasangan Prabowo-Sandi di kabupaten Kuningan akhirnya secara resmi melapor ke Bawaslu Kabupaten. Pelaporan tersebut terkait video viral “laknat” yang dilakukan H. Acep Purnama. 5 divisi hukum dari 5 partai tersebut yang diketuai H. Dede Ismail didampingi Penasehat Hukum Imanullah. Dengan demikian jumlah pelapor terkait hal yang sama bertambah satu lagi. Lima divisi hukum tersebut antara lain Herawati (Gerindra), M. Toha (Partai Berkarya),Bambang Lugina (PAN), Andi (PKS) dan H. Slamet (PKS).

“Pada hari ini Jumat (22/2/2019) kami atas nama BPN paslon Prabowo-Sandi secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran sambutan H Acep Purnama dalam video viral pada sabtu tanggal 16 Februari 2019”, terang Dede Ismail dalam konfrensi persnya, Jumat (22/2/2019).

Menurutnya, ada beberapa indikasi pelanggaran meliputi dugaan ujaran kebencian, dugaan pelanggaran UU ITE, dugaan penyampaian kabar hoax, dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta penyalahgunaan jabatan.

“Program dana desa merupakan kebijakan sejak jaman presiden SBY jadi siapapun presiden terpilih berikutnya harus melaksanakan amanat undang-undang. Ditambah lagi ada kata “Laknat yang ditujukan kepada kepala desa dan perangkat yang merupakan kata yang tidak pantas diucapkan terutama bagi kaum beragama umat Islam”, ungkap Dede.

Seorang bupati lanjut Dede, ketika akan menjadi jurkam harus mengajukan dulu cuti ke mendagri. Inilah yang diduga bupati kuningan diduga telah menyalahgunakan jabatan
.
“Apalagi dalam video bupati menjanjikan penghargaan apabila di desanya bisa memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Dan hendak mengevaluasi habis kalau kalah”, katanya
BPN menilai ungkapan seperti itu  mengarah pada bentuk pelanggaran pidana, karena diduga ada intervensi dan intimidasi dari seorang bupati terhadap kepala desa.

“Harapan kami, Indonesia merupakan negara hukum, pernyataan maaf hanya bentuk tanggung jawab moral bupati. Tapi bukan berarti proses hukum tidak berjalan. Jangan sampai proses hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”,  tegas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan