Ganti Untung Warga Terdampak Bendungan Kuningan Diprediksi Menuai Polemik Kemudian Hari

Ganti Untung Warga Terdampak Bendungan Kuningan Diprediksi Menuai Polemik Kemudian Hari

Sabtu, 31 Juli 2021

 

Bendungan Kuningan Prospek Pariwisata Kabupaten Kuningan

Kuningan, (BM) - Bendungan Kuningan atau lebih dikenal dengan nama Waduk Cileuweung saat ini telah menampung ribuan kubik air. Keindahan alamnya pun siap berkontribusi terhadap sektor pariwisata kabupaten Kuningan.


Ratusan rumah dan tanah masyarakat yang telah dibebaskan oleh pemerintah saat ini telah berada puluhan meter dibawah permukaan air. Namun apakah urusan masyarakat dengan pemerintah sudah selesai sampai disini? Tentunya sebagian besar masyarakat berharap demikian.


Namun kalau kita runtut proses awal rencana pembangunan bendungan tersebut memakan proses yang cukup lama. Sampai sekarang, menurut keterangan beberapa pihak masih ada tiga orang yang belum menerima uang ganti untung dari pemerintah. Permasalahannya bukan hanya itu....


Langkah pemerintah mengganti rugi tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak bendungan serta pemberian tempat tinggal baru bagi masyarakat ternyata bertentangan dengan salah satu peraturan menteri keuangan. Dimana tidak boleh satu kegiatan didanai oleh dua atau lebih mata anggaran, sehingga akan ada Double Akun.


Dokumentasi Kementerian PUPR, Perumahan Warga Terdampak Bendungan Kuningan di desa Sukarapih


Belakangan, media benangmerah.co.id berusaha mencari fakta atas status tanah dan bangunan yang sekarang diberikan pemerintah kepada warga terdampak bendungan melalui program sejuta rumah Jokowi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Menurut Kepala DPKPP kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna menyatakan memang betul tidak boleh ada satu kegiatan yang didanai dari 2 atau lebih mata anggaran pemerintah. Maka pemerintah kabupaten Kuningan saat ini telah menyatakan bahwa status tanah dan bangunan yang diberikan kepada warga terdampak adalah pinjam pakai.


"Betul memang jadinya kalau seperti itu akan ada Double Akun. Dan itu bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan nomor berapa gitu, saya lupa lagi. Makanya statusnya sekarang adalah pinjam pakai," katanya saat ditemui beberapa waktu lalu.


Hal senada juga diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan kabupaten Kuningan, Rusmiadi, AP, S.Sos, M.Si yang ditemui dua hari yang lalu. Dirinya juga menyatakan status tanah dan bangunan tersebut sebagai aset pemerintah sehingga masyarakat pinjam pakai dari pemerintah.


Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Rusmiadi, AP, S.Sos, M.Si


"Memang betul, pinjam pakai, makanya pemerintah harus segera mencari jalan keluar atas permasalahan ini sehingga tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari," terangnya.


Dirinya khawatir kalau persepsi masyarakat saat ini bahwa tanah dan bangunan yang ditempati merupakan hak milik pribadi. Sehingga bisa menimbulkan sikap kecewa pada Pemkab Kuningan. Namun, masih Rusmiadi, belum tahu kejelasan yang sebenarnya.


"Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi dengan PUTR, DPKPP atau BPKAD. Apakah tanah dan bangunan tersebut sudah terdaftar sebagai aset pemerintah. Bagian TAPEM hanya bersifat mendampingi saja. Apalagi saya juga beberapa Minggu kebelakang habis sakit. Baru masuk kantor sekarang," katanya.


Kepala bidang Aset BPKAD kabupaten Kuningan, Jhon Raharja, membenarkan bahwa perumahan yang ditempati warga terdampak bendungan merupakan aset pemerintah. Bahkan saat ini sedang diproses untuk disertifikatkan.


"Betul, itu adalah aset pemerintah karena anggarannya dari pemerintah. Saat ini mau diproses untuk disertifikatkan," singkatnya saat dihubungi via seluler.


.(Irwan)