Partai Partai Politik Baru Belum Tentu Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024

Partai Partai Politik Baru Belum Tentu Bisa Menjadi Peserta Pemilu 2024

Rabu, 16 Maret 2022
Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Kuningan, (BM) - Ada beberapa partai politik baru yang telah memperkenalkan diri sebagai Partai Politik di daerah, parpol yang telah berkunjung ke komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kuningan antara lain, parpol Umat, parpol Gelora, parpol Prima, dan papol Masumi.


Sejauh ini memang telah ada beberapa papol yang datang berkunjung untuk memperkenalkan diri, soal bagaimana proses selanjutnya tentunya mareka mengikuti alur yang sedang dilakukan di tingkat pusat, sebab kelihatnnya partai partai baru itu kalau dilihat dari status hanya baru sebatas berbadan hukun yang telah mengantongi SK  ijin Kemenhumkam, tapi itu domain pusat, kata Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi.


Soal nanti akan menjadi peserta pemilu, sambung Asep, atau tidak itu bergantung apakah partai tersebut mendaftarkan diri atau tidak untuk menjadi calon peserta pemilu ke KPU RI. Yang mendaftarkannya tentu saja pengurus partai di pusat, kalau mereka ingin menjadi konstestan peserta pemilu pada jadwal di tahun 2024 harus melalui mekanisme tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus di tempuh sesuai Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu pasal 173, setelah persyaratannya terpenuhi baru melakukan pendaftarkan menjadi peserta pemilu.


Parpol juga ada yang menjadi peserta pemilu tapi ada juga yang tidak menjadi konstestan pemilu meskipun sudah mengantongi ijin serta persyaratan pendirian parpol, itu sudah sah secara yuridis formal karena legalitas hukumnya jelas. Parpol parpol baru itu Pada saat mereka berkinjung ke KPU ini mereka ada yang sekalian menyerap beberapa informasi, ada yang sekedar menyerahkan salinan SK itu hanya sebatas untuk di ketahui saja, memperkenalkan, tapi ada juga yang minta penjelasan terkait persiapan verifikasi dan lainnya, tentu kami jelaskan tutur Asfa panggilan akrab Ketua KPU.


"Saya kira mereka datang memperkenalkan kemudian menyerap penjelasan dan bertanya itu bagus sementara di tingkat atasnya sedang berproses untuk menjadi peserta pemilu, lalu ada hal yang harus disiapkan di tingkat daerah, ya supaya persiapannya matang dan tidak ada kendala kendala karena bertanya langsung kepada penyelenggara pemilu jadi bisa mempersiapkan diri dengan baik daipada apa kekurangannya, 


tapi tidak hanya partai baru partai partai lama terutama yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen di DPR RI, nah pada pemilu 2019 itu ada 16 partai yang lolos  ambang batas parlemen hanya 9 partai, sisanya 7 partai tidak lolos ambang batas kalau mai jadi peserta pemilu daftar dan nanti di verifikasi lagi, 9 partai peserta pemilu yang masuk ambang batas juga kalau kembali mau menjadi peserta mendaftar lagi ke KPU tapi hanya melewati proses penelitian administrasi tidak lagi dilakukan verifikasi secara faktual. 


Penelitian administrasi itu dilakukan di tingkat KPU RI di petiksa dokumen dokumennya keanggotaannya unsur kepengurusannya keterwakilan perempuannya sampai kepemilikan kantor atau sekretariatnya serta berbagai hal diperiksa secara administratif nah hanya sampai setingkat itu yang 9 partai bagi penghuni parlemen di DPR RI, sementara sisanya yang 7 partai itu harus diverifikasi secara faktual di tingkat Kabupaten/kota, pungkasnya (Mans Bom)