Serunya Pragmen Politik Di Panggung DPRD Kuningan Cerita AKD Hingga Banting Meja. Brak Kaca Berserakan Di Ruang Rapat Istimewa

Serunya Pragmen Politik Di Panggung DPRD Kuningan Cerita AKD Hingga Banting Meja. Brak Kaca Berserakan Di Ruang Rapat Istimewa

Senin, 11 April 2022
Toto Tohari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kuningan


Kuningan, (BM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kuningan kembali menggelar rapat internal pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam masa sisa jabatan 2019-2024, Rabu (06/04/2022), di ruang sidang istimewa DPRD Kuningan. Namun sebelum tamat rapat terjadi suatu peristiwa tak ubahnya semacam Pragmen atau Tunil Politik.


Rapat pembentukan AKD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy (PDIP) diikuti Wakil Ketua H.Dede Ismail, (Gerindra), H.Ujang Kosasih (PKB) serta Hj Kokom Komariyah (PKS). Dihadiri oleh anggota DPRD, Setwan serta staf Sekwan. Padahal rapat pembentukan AKD ini berdasarkan amanat Undang undang No 23 tahun 2014 tetang pemerintahan, dalam penjelasannya bahwa, DPRD lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah anggaran dan pengawasan.


Namun yang terjadi pada rapat pembentukan AKD DPRD Kuningan tersebut malah terjadi peseteruan antara anggota faraksi dengan pimpinan rapat hingga memanas dan terjadi pengrusakan fasilitas negara yakni Fraksi Gerindra mebanting meja hingga pecahan kaca berserakan, dan baik wakit ketua Gerindra Dede Ismail maupun anggota meninggalkan rapat. Padahal untuk melaksanakan tufoksi DPRD di bentuklah AKD sesuai pasal 34 peraturan DPRD No 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD yang antara lain dari pimpinan DPRD Badan musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan anggaran, Badan Kehormatan, juga alat kelengkapan lainnya.


Namun belum juga ada hasil keputusan rapat, dalam pertengahan gelaran pembentukan AKD tersebut terjadi hujan intrupsi dari berbagai fraksi yang dialamatkan kepada pimpinan sidang. Yang getol dan ngotot intrupsi dari anggota Fraksi Gerindra, karena merasa kecewa usulannya tidak terakomodir. Ketua Toto Tohari langsung menjungkalkan meja hingga berseraknnya pecahan kaca di ruang sidang istimewa dan langsung meninggalkan rapat bersama wakil ketuanya H. Dede Ismail, serta diiringi anggota lainnya.


Karena saya secara pribadi punya tanggung jawab moral, jadi jangan sampai perbuatan saya baik dinilai oleh masyarakat jelek. Apapun bentuknya saya bertanggung jawab, dan sekarang meja yang rusak akibat perbuatan saya sudah diganti kembali utuh seperti semula. Mudah mudahan dinamika politik di Kuningan berjalan secara demokrasi dengan yang sebenar benarnya.


Peristiwa membalikan meja itu sebenarnya diluar nalar saya, kata Toto Tohari, jadi atas dasar kekecewaan saya, karena dengan alasan tidak diberi ruang untuk argumentasi, alasannya apa? Kan yang dipertanyakan oleh saya kepada pimpinan rapat itu ada di pasal 137 anggota badan kehormatan (BK) dipilih oleh anggota dewan yang hadir di sidang paripurna. Nah tindakan saya kemarin itu spontanitas. Ya bila dalam sidang ada usulan tidak di dengar oleh pimpinan ya otomatis bertanya keras karena disitu ada hak, dan saya pun membela anggota, apapun bentuknya. 


Kalau memang berbicara di tata tertib Fraksi Gerindra harus mengajukan dan mendudukan satu orang sesuai dengan mekanisme yang ada. "Jawabannya itukan urasannya sudah dipakte, tidak ada paket paket,  tetap Enam Fraksi itu mempertahankan paket. Apakah sudah dibutakan oleh politik, dibutakan oleh demokrasi, mohon maaf bagi saya kalau bener katakan benar kalau A katakan A dunia politik dengan sendirinya begitu," sebut Ketua fraksi Gerindra Toto Tohari.


Menurut pengamat hukum politik pemerintah A Haris. SH melihat dan mendengar yang di paparkn oleh pak Toto, itu ternyata pengakuannya jujur tanpa ada tekanan dari siapapun, pebuatan yang dilakukan beliau itu terjadi spontanitas, tidak ada perencanaan dalam insiden itu, saya selaku pemerhati hukum dan politik di Kuningan, kedepannya tolong para wakil rakyat yang ada di DPRD Kuningan ini mekanisme aturannya harus dikedepankan, karena aturan di undang undang patut  dihargai dan harus dilaksanakan.


Setelah kita mendengarkan cerita pak Toto, di sini ada pesan terlepas itu betul atau tidak mekanismenya, tapi saya berpendapat apa yang dilakukan oleh pak Toto karena ada kekesalan, sebagai ketua fraksi yang dimana dalam sistem pembuatan AKD BK ada hak dan wewenang Ketua Fraksi untuk menyampaikan saran dan pendapatnya yang diatur dalam pasal 137. A Haris berpendapat kepada anggota DPRD Kunjngan untuk berjiwa besar dalam melaksanakan aturan, jangan memberikan hal-hal yang tidak baik, jadi aturan dan undang-undang harus dipakai, terang A. Haris.


.(MS)