Realisasi DAK Fisik Kabupaten Kuningan Masih Nol Persen. SKPD Harus Paham PMK No.198 Tahun 2021

Realisasi DAK Fisik Kabupaten Kuningan Masih Nol Persen. SKPD Harus Paham PMK No.198 Tahun 2021

Kamis, 09 Juni 2022
Sekretaris BPKAD kabupaten Kuningan, Otang Setiawan, SE, M.Si


Kuningan, (BM) - Sampai hari ini tanggal 8 Juni 2022 realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kabupaten Kuningan masih nol persen. Lambatnya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Kuningan yang bersumber dari DAK fisik tahun 2022 menimbulkan pertanyaan publik. Kenapa sampai bulan Juni 2022 pemkab Kuningan belum juga merealisasikan dana tersebut?


Hasil konfirmasi benangmerah.co.id dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) menjelaskan, keterlambatan realisasi DAK tahun 2022 ternyata bukan karena masalah anggaran. Melainkan para Kepala SKPD dan jajarannya yang kurang memahami Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus.


"Kalau ada pejabat SKPD yang bilang kegiatan DAK fisik belum terealisasi karena anggarannya yang belum turun, itu pemikiran yang keliru. Anggaran DAK bisa turun, bisa ditransfer dari bendahara umum negara (BUN) ke bendahara umum daerah (BUD) kalau SKPD sudah lelang dan berkontrak dan memasukan dokumen kontrak ke dalam aplikasi OMSPAM. Setelah itu akan diverifikasi KPPN dan Kementerian. Baru anggaran bisa ditransfer ke kas daerah dan bisa pencairan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.07/2021," jelas Sekretaris BPKAD, Otang Setiawan, SE, M.Si.


Bahkan lanjut Otang dalam peraturan nomor 198/PMK.07/2021 disebutkan penyaluran DAK Fisik tahap 1 (25%) paling cepat bisa dicairkan pada bulan Februari, tahap 2 (45%) bulan April dan tahap 3 (30%) paling cepat bulan September.


Batas Akhir Penyaluran DAK Fisik Tahap I


BPKAD menghimbau kepada SKPD pelaksana DAK tahun 2022 agar secepatnya mengurus persyaratan penyaluran DAK tahap I melalui aplikasi OMSPAN. Sebab batas akhir penyaluran paling lambat tanggal 21 Juli. Apabila ada yang belum masuk persyaratan, termasuk data kontrak kegiatan, maka anggaran DAK tidak akan bisa turun karena aplikasi secara otomatis akan terkunci. Berdasarkan data APBD tahun 2022, tahun ini kabupaten Kuningan mendapat alokasi DAK fisik sebesar Rp.146.918.200.000


Namun demikian, kalau kita simak dari tahun ke tahun memang sudah menjadi budaya atau bagaimana, pelaksanaan kegitan DAK Fisik selalu mendekati deadline. Padahal kesigapan dari pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan terutama yang bersumber dari anggaran DAK fisik semestinya menjadi penilaian kinerja positip oleh pemerintah pusat. Untuk itu pemahaman dan pelaksanaan peraturan nomor 198/PMK.07/2021 merupakan PR bagi pemerintah daerah kabupaten Kuningan terutama bagi SKPD terkait. Karena akan menghambat anggaran DAK tahun berikutnya.


.(irwan)