Ada Ihksan Marzuki Di DPRD Kuningan Menggantikan Iyus Pirdaus Dari PKS

Ada Ihksan Marzuki Di DPRD Kuningan Menggantikan Iyus Pirdaus Dari PKS

Selasa, 09 Agustus 2022
Saat berlangsungnya acara pelantikan Ikhsan Marzuki


Kuningan, (BM) - Dalam perhelatan pergantian antar waktu di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kuningan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera dari Uyis Firdaus kepada Ikhksan Marjuki. PAW anggota DPRD ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Nuzul Rchdi terhadap Ihksan Marzuki Selasa (09/08/2022) di ruang sidang istimewa DPRD, hadir dalam kesempatan ini Bupati Kuningan serta unsur forkopimda yang mewakili. 


Terjadinya PAW lantaran sesuatu hal dan lainya dari kader ini yang melakukan pelanggaran kode etik DPRD di tubuh PKS sehingga menimbulkan persoalan maka partai berlambang bulan sabit ini memutuskan untuk di laksanakan PAW. Ihksan marzuki pada saat Pileg 2019 mendapat rangking kedua, secara otomatis Ihksan di tunjuk PKS untuk menggantikan Iyus melalui PAW periode 2019-2024. 


Menurut Ketua DPD PKS Kuningan Dwi Basyuni Natsyir. Pak Ihksan sama seperti pak Iyus membawa amanah dan sudah masuk anggota namun dalam AD ART masih calon anggota secara umum pak Ihksan bukan orang baru, selamat bertemu dalam tugasnya di Partai PKS kami ucapkan, "di Kuningan inikan belau salah satu kandidatnya,"


Ditanya, tindakan poltik PKS setelah Ihksan masuk apa ada usulan untuk Anis Baswedan menjadi calon Presiden? "Yaaa itu sangat mungkin, dan PKS komunikatif dengan semua parpol, selalu berkomunikasi karena PKS menjaring dengan syarat 20 persen hanya PDI jadi dibualkan bisa tanpa koalisi, jadi membulatkan kepercayaan semua partai yang harus berkoalisi dengan baik sehingga PKS menjalin terus komunikasi termasuk nanti pada waktunya menimang nimang, menyepakati dan menentukan siapa yang akan diusung menjadi pasangan Capres dan Cawapres.


Ikhsan Marjuki bersama para tokoh politik PKS di ruang Fraksi PKS DPRD Kuningan


Namun sekarang PKS sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat 20 persen itu, karena puluhan gugatan itu ditolak oleh MK dengan alasan punya legalitas, PKS dalam hal ini mengambil peran itu, sebetulnya bukan hanya untuk PKS, sampai sekarang persyarata 20.persenbitu masih ada, itu menghalangi putra putri terbaik bangsa ini untuk bisa masuk dalam kompetasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 


"Dan ini akan berdampak pada pemilihan Kepala daerah Kabupaten dan tingkat Provinsi, mudah mudahan gugatan PKS ini bisa menang di MK," harap Dwi Basyuni.


Gugatan PKS itu, lanjut Keua DPD ini, minta syarat di turunkan dari angka 20 persen, berdasarkan kajian PKS angka normalnya antara 7sampai 9 persen, maka dengan begitu banyak partai akan mengajukan calon, semakin banyak pilihan di depan masyarakat, yang dipilih untuk memimpin negeri ini. Walaupun PKS koalisi, komunikasi dengan tokoh tokoh yang ada. Pungkas Dwi Basyuni Natsyir usai menyaksikan Pelantikan Antar Waktu Ihksan Marzuki di raung Fraksi PKS (Mans Bom)