Bupati Menjawab Perihal Akan Di PTUN Oleh Kades Yang Diberhentikan Dari Jabatannya

Bupati Menjawab Perihal Akan Di PTUN Oleh Kades Yang Diberhentikan Dari Jabatannya

Senin, 31 Oktober 2022

 

Bupati Kuningan H. Acep Purnama

Benang Merah - Terkait pemberhentian Kepala Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan Karno oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, akhirnya bupati di PTUN kan oleh Kades yang diberhentikan. pasalnya, Karno melakukan Nikah Siri yang kemudian oleh masyarakatnya, Karno di minta berhenti dari jabatan Kepala Desa.


Tak begitu lama Bupati Kuningan Acep Purnama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian (SKP) Kepala Desa Cibinuang, Karno, tentu saja SKP tersebut membuat terenyuh Karno. Setelah dikaji Karno berencana melakukan hak dan kewajibannya untuk memperkarakan bupati Kuningan melalui PTUN.


Bupati Acep Purnama tidak menampik bahwa pihaknya akan di perkarakan lewat PTUN oleh Kades tersebut. Bupati menjawab dengan tenangnya ketika diminta tanggapan, bupati menuturkan hal tersebut kepada awak media ini usai menyaksikan pelantikan Panwascam di salah satu Hotel dibilangan Sangkanhurip Kuningan.


"Itu mah silahkan saja, hak orang, bagi saya melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan sesuai dengan kewenangan, jadi nggak usah itu ini, kalau mau di PTUN kan, PTUN kan saja proses saja nggak masalah, dalam hidup ini ada hak dan kewajiban yang harus diselesaikan," tutur Bupati (Mans Bom)