Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

Moratorium Bupati Kuningan Nomor 650/2694.54 DPUTR Diduga Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha Tertentu

Senin, 18 Maret 2024

 

Salah satu perumahan di wilayah kecamatan Kuningan yang sedang dibangun samapi saat ini


Benangmerah, Perkembangan pembangunan perumahan baik perumahan bersubsidi maupun non subsidi di kabupaten Kuningan dari tahun ke tahun semakin pesat. Menyikapi permasalahan tersebut, pada tahun 2022 bupati Kuningan yang kala itu dijabat H. Acep Purnama telah mengeluarkan Surat Edaran yang dikenal sebagai Moratorium Nomor 650/2694.54 DPUTR Tanggal 31 Oktober 2022 Tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan yang dikhususkan untuk wilayah kecamatan Cigugur dan kecamatan Kuningan.


Kutipan dari isi Surat Edaran, salah satunya menjelaskan bahwa, Hasil Pantauan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Perkembangannya sudah sangat signifikan sehingga Perlu di Hentikan pembangunan Perumahan di 2 kecamatan, yaitu kecamatan Kuningan dan Cigugur.


Meskipun demikian, nyatanya pembangunan perumahan bersubsidi maupun non subsidi dengan tujuan komersial tetap gencar dilakukan para pengusaha atau developer di dua kecamatan tersebut. Dengan alasan bahwa yang sudah ada ijinnya boleh di lanjutkan dan boleh di kembangkan. Bahkan salah satu Perumahan di jalan baru Kecamatan Kuningan dalam perencanaannya akan membangun lebih dari 1000 unit rumah.


Padahal kalau kita lihat geografis tanahnya, daerah kompleks perumahan itu merupakan daerah resapan air, sehingga banyak pohon-pohon besar yang ditebang. Belum lagi ada beberapa Perumahan yang terus dibangun. Katanya sudah padat tapi terus di bangun.


Kutipan moratorium Nomor 650/2694.54 DPUTR Tanggal 31 Oktober 2022 


Yang jadi pertanyaan apakah Moratorium ini hanya titipan para pengusaha Perumahan agar tidak boleh lagi di berikan ijin pembangunan Perumahan Baru. Biar Rumah rumah mereka semua laku di jual dulu baru di berikan ijin pembangunan Perumahan baru lagi?


Menanggapi permasalahan ini, Donny Sigakole, salah satu petinggi Ormas di kabupaten Kuningan berpendapat bahwa jelas jelas isi dan judul dari surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu tidak di berikan izin pembangunan perumahan. Dalam isi suratnya jelas tidak memberikan izin kegiatan pembangunan Perumahan. Bukan tidak akan di berikan izin lagi pembangunan perumahan baru.


Dalam isi surat pun lanjutnya, tidak di jelaskan kalau yang sudah berizin boleh terus dan boleh di kembangkan pembangunan rumahnya. Namanya pembangunan Perumahan sudah padat, berarti stop pembangunannya, baik yang sudah berijin maupun yang belum berizin.


"Menurut pandangan saya daerah Cigugur masih di mungkinkan untuk ada pemukiman baru. Dan sebaiknya Surat Edaran Bupati Kuningan yang di sebut Moratorium itu di cabut atau dibenahi dan direvisi ulang sesuai dengan kajian tim Ahli. Bukan karena kepentingan tertentu," ujar Donny kepada media benangmerah.co.id, Senin (18/3/2024) di rumah kediamannya.


.(One)