Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Politik

Ketua KPU: Mantan Napi Korupsi Boleh Daftar Caleg

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 28, 2018
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner Viryan Aziz dan Hasyim Ashari memimpin Rapat Pleno Terbuka Perubahan Rekapitulasi DPS Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

benangmerah.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg). 

Meski demikian, ia juga mengatakan KPU tetap berpegangan pada peraturan yang dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Arief pada Selasa (17/7/2018) pagi, di Lantai 2 Gedung KPU, saat memberikan tanggapan kepada awak pers.

Arief menjelaskan para mantan narapidana korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg, meski keputusan akhirnya tetap berpegang pada hasil verifikasi KPU. 

“Mereka boleh didaftarkan, tetap kami terima. Tapi, kan, tetap kami periksa verifikasi berkas dan data per calon,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Daerah Jawa Timur selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) itu mengatakan hal tersebut diperbolehkan mengingat belum adanya kejelasan hasil persidangan di Mahkamah Agung (MA), jika terjadi judicial review—atau peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut.

“Kita tidak pernah tahu akan selesai kapan,” imbuhnya.

Selain itu, tutur Arief, surat keterangan dari pengadilan bisa menjadi pedoman KPU dalam melakukan seleksi dan verifikasi daftar caleg. Bagi partai politik yang ingin mengganti caleg, Arief mengingatkan untuk segera melaksanakannya, karena nanti ada tahap di mana KPU tak memperbolehkan lagi untuk mengganti hal tersebut.

“Justru nanti partai akan rugi, kalau tidak diberikan kesempatan mengganti sekarang. Karena nanti ada tahap yang mana sudah tidak boleh lagi diganti,” tutupnya. (red)
Tags:
  • Politik
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal























Most popular
  • KORPRI Kuningan Bagikan Masker Untuk Wartawan

    April 11, 2020
    KORPRI Kuningan  Bagikan Masker Untuk Wartawan
  • Inilah Penugasan Dan Alih Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdikbud Kuningan

    Januari 10, 2026
    Inilah Penugasan Dan Alih Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdikbud Kuningan
  • Persib vs Persija : El-Clasico Penentuan Juara Paruh Musim Super League

    Januari 10, 2026
    Persib vs Persija : El-Clasico Penentuan Juara Paruh Musim Super League
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • Dies Natalis Ke-18 SLB Taruna Mandiri Menginspirasi Bagaimana Melihat Dunia Dengan Hati

    Januari 09, 2026
    Dies Natalis Ke-18 SLB Taruna Mandiri Menginspirasi Bagaimana Melihat Dunia Dengan Hati
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo