Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Hukum
  • Politik
  • Politik Uang

Vonis Terdakwa Money Politic Turun Jadi 1 Tahun

Oleh www.benangmerah.co.id
Agustus 06, 2018
benangmerah.co.id - Supriyono (36), terdakwa kasus politik uang saat pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung tahun 2018 kini divonis satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi Semarang mengoreksi amar putusan Pengadilan Negeri Temanggung, dari semula hukuman tiga tahun, menjadi hanya satu tahun. Hakim pengadilan tinggi menerima banding terdakwa dan penasihat hukumnya. 

“Iya, hukumannya menjadi 1 tahun dan denda Rp 200 juta,” ujar Pejabat Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, Jumat (3/8/2018). 

Supriyono, warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Temanggung pada Rabu (11/7/2018). Ia terbukti melakukan praktik politik uang saat Plikada 27 Juni 2018 lalu. 


Terdakwa terbukti melanggar pasal 187A UU RI nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Rofiudin mengatakan, pihak Bawaslu telah mendapatkan salinan atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Putusan banding telah diputuskan pada 18 Juli 2018 dipimpin oleh hakim tinggi Yohannes Sugiwidarto, didampingi hakim tinggi Rangkilemba Lakukua dan Sudaryadi. Dalam putusannya, majelis hakim mengoreksi putusan sebelumnya, terutama terkait hukuman yang akan dijalani.


Hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tiga tahun, kini vonisnya turun menjadi satu tahun. Sementara denda yang dibebankan kepada terdakwa tetap Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Terdakwa Supriyono juga dalam amar putusan banding diperintahkan untuk tetap di dalam tahanan.


Supriyono terbukti membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga menjelang pencoblosan. Cara itu ditujukan agar warga memilih salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Temanggung.


.roy



Tags:
  • Hukum
  • Politik
  • Politik Uang
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak



























Most popular
  • BPK Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024

    April 06, 2026
    BPK Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan BOS SDN 17 TA 2024
  • Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli

    Juli 15, 2024
    Setelah Terputus 234 Tahun Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon, Kini Kembali Kepada Dzuriah Sunan Gunung Jati Yang Asli
  • SPPG Diduga Melanggar Juknis, Markup Harga, Monopoli. Pengawas BGN Terlibat?

    April 07, 2026
    SPPG Diduga Melanggar Juknis, Markup Harga, Monopoli. Pengawas BGN Terlibat?
  • Pansus Diabaikan, Kuningan Caang Masuk Babak Baru

    April 02, 2026
    Pansus Diabaikan, Kuningan Caang Masuk Babak Baru
  • Kepala Madrasah Di Kuningan Diduga Terlibat Makelar Proyek Kemenag dan DSN

    Maret 29, 2026
    Kepala Madrasah Di Kuningan Diduga Terlibat Makelar Proyek Kemenag dan DSN
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo