Laporkan Praktik Korupsi, Ini Dia Hadiahnya

Laporkan Praktik Korupsi, Ini Dia Hadiahnya

Rabu, 10 Oktober 2018
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi.
Dikutip dari laman www.setneg.go.id, PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian yang termuat dalam PP.

Dalam PP tersebut disebutkan penegak hukum yang terdiri atas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Ayat (2) menyatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada (a) masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau (b) Pelapor.
Selanjutnya, pada ayat (3) dikatakan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk (a) piagam; dan/atau (b) premi.
Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa penegak hukum mempertimbangkan paling sedikit (a) peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi; (b) kualitas data laporan atau alat bukti; dan (c) risiko faktual bagi pelapor.
Pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Ayat (2) menyebutkan besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta dan ayat (3) dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, kemudian ayat (4) besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling banyak Rp10 juta.
Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara.
Ayat (2) pengalokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian premi itu pun tidak dapat dibatalkan bila narapidana mengajukan peninjauan kembali (PK) seperti dalam Pasal 21 yaitu upaya hukum luar biasa tidak membatalkan pemberian penghargaan kepada pelapor.

.red / .antara