Beberapa MTs Negeri Lakukan Pungutan, Zona Integritas Kemenag Kabupaten Kuningan Dipertanyakan

Beberapa MTs Negeri Lakukan Pungutan, Zona Integritas Kemenag Kabupaten Kuningan Dipertanyakan

Jumat, 08 Maret 2019
KUNINGAN - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi di beberapa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di kabupaten Kuningan. Dengan dasar rapat komite dan orang tua siswa, pihak komite dan sekolah berani melakukan pungutan terhadap orang tua siswa sampai mencapai nominal Rp. 400.000 (empat ratus ribu) per siswa. Hal ini dianggap beberap kalangan telah mencederai integritas pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Kuningan.
 
Beberapa Madrasah yang diduga melakukan pungli tersebut salah satunya adalah MTsN 5 Kuningan yang berada di desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Pungutan sebesar 400 ribu diperuntukkan membiayai beberapa kegiatan antara lain Pengayaan, Try Out (TO), pembelian buku latihan UNBK dan perpisahan siswa kelas IX. Kegiatan tersebut sebenarnya beberapa diantaranya sudah ada dalam asnaf BOS (Biaya Operasional Sekolah). Hal ini tentunya menjadi beban orang tua siswa, terutama untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah disaat pemerintah mencanangkan Wajar Diknas 9 tahun.

Kepala MTsN 5 Kuningan Badrodin saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu berkilah bahwa masalah ini sudah melalui rapat komite dan orang tua siswa.

“Ini adalah urusan komite sekolah dan sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan para orang tua siswa. Pihak sekolah hanya mengajukan kebutuhan sekolah kepada komite sekolah”, terang Badrodin.

Keterangan Badrodin sebagai kepala madrasah cenderung berbelit-belit. Sebab ketika dikonfirmasi ternyata bendahara komite yang memegang keuangan hasil pungutan dari orang tua siswa adalah guru madrasah tersebut.

Pungutan yang terjadi di MTsN 5 Kuningan diduga telah melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 dan 13. Dan hal ini juga jelas bertolak belakang dengan Fakta Integritas Kemenag Kabupaten Kuningan bahwa “semua bentuk pelayanan gratis atau 0 rupiah”

Kasi Madrasah Kemenag Kab Kuningan,
Drs. H. Rokhidin, M.Ag




Sementara Kepala Seksi Madrasah Kemenag Kabupen Kuningan, Drs, H. Rokhidin, M.Ag saat ditemui di ruang kerjanya berjanji akan menindaklanjuti masalah pungutan yang terjadi di beberapa MTs tersebut.

“Nanti akan saya telusuri dulu permasalahan ini ke sekolah tersebut. Apakah melanggar aturan atau tidak. Sebab memang diakui alokasi dana BOS memang terkadang tidak cukup untuk membiayai seluruh kegiatan sekolah”, tutur Rokhidin


.(Irwan)