Dekopinda Kabupaten Kuningan Tunjukkan Kapasitasnya Dalam Pelaksanaan Rakerda

Dekopinda Kabupaten Kuningan Tunjukkan Kapasitasnya Dalam Pelaksanaan Rakerda

Kamis, 19 September 2019
Kantor Dekopinda Kabupaten Kuningan, Jl. RE. Martadinata Kuningan

Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan tunjukkan kapasitasnya dalam Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang diadakan tiap tahun. Kedisplinan para pengurus dibuktikan dengan diraihnya penghargaan tiga tahunan dari Dekopinda Provinsi Jawa Barat. 

Ditunjukkan dari tahun 2016 meraih rangking ke-3 pelaksanaan rakerda tepat waktu. Dan baru-baru ini tepatnya tanggal 6 Agustus 2019 kembali Dekopinda kabupaten Kuningan meraih rangking 2 untuk penghargaan yang sama. 

Penghargaan yang diserahkan langsung Ketua Dekopinda Provinsi Jawa Barat diterima Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan Kabupaten Kuningan Dra. Tuti Rusilawati, MM di Bandung, 6 Agustus lalu. 
Penerimaan Penghargaan oleh Kabid Organisasi Keanggotaan, Dra. Tuti Rusilawati, MM

Menurut Ketua Dekopinda Kabupaten Kuningan, H. Fahrudin saat ditemui awak media, Rakerda merupakan kewajiban setiap Dekopinda kabupaten yang harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) Dekopinda. Maksud dan tujuan Rakerda adalah untuk mengadakan evaluasi kerja dekopinda di tahun sebelumnya serta membuat rencana kerja untuk tahun mendatang.

“Makanya kita selalu menghormati dengan melaksanakan Rakerda tiap tahun tepat waktu. Apalagi selama ini kami selalu dibantu oleh pemerintah daerah kabupaten Kuningan,” kata H. Fahrudin, Kamis (19/9).

Terpisah Sekretaris Dekopinda Kabupaten Kuningan H. Endang Komarudin mengaku bersyukur atas perhatian dan dukungan pemerintah daerah atas keberadaan dekopinda kabupaten kuningan. Dan berharap dari 541 koperasi yang ada di kabupaten Kuningan bisa ikut tergabung dalam satu wadah dekopinda yang merupakan wadah koperasi tunggal di Indonesia.

“Sementara saat ini baru 126 koperasi yang tergabung di dekopinda. Mudah-mudahan kedepan bisa masuk semua”, harap H. Endang.

. (One)