KPTS. 117. 2019 Tentang Penerima DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan Bukan Keputusan Final

KPTS. 117. 2019 Tentang Penerima DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan Bukan Keputusan Final

Kamis, 03 Oktober 2019

Kabid Pembinaan PAUD dan DIKMAS, Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd

KUNINGAN (BM) - Tahun 2019 merupakan sejarah bagi dunia pendidikan kesetaraan khususnya di kabupaten Kuningan, umumnya di seluruh Indonesia. Pasalnya di tahun ini baru pertama kali lembaga pendidikan kesetaraan mendapat kucuran dana dari APBN melalui anggaran DAK Non Fisik.

Namun dalam perjalanan anggaran tersebut sampai di terima Lembaga Pendidikan Kesetaraan ternyata mencuat informasi yang kurang sinkron antara informasi dari lembaga penerima anggaran dengan Keputusan Bupati Kuningan No. 978/KPTS.117-Dikbud/2019 tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Kuningan Tahun 2019.

Menindaklanjuti info yang berkembang di lapangan, media online www.benangmerah.co.id berusaha menemui Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas, Disdikbud kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd guna konfirmasi.

Menurut Elon Carlan saat di temui di kantornya Rabu (2/10), bahwa KPTS. 117. 2019 merupakan penetapan awal dan bukan keputusan final terkait lembaga penerima DAK Non fisik tahun 2019. Dalam perjalanannya Keputusan bupati tersebut di bawa lagi ke Kementerian Pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Kesetaraan. Dan Dirjen Pendidikan Kesetaraan membuat evaluasi sehingga turun Long List, kemudian pusat menugaskan saya kembali untuk membuat validasi data.

“Ketika ada orang menanyakan tentang ketidaksinkronan antara KPTS.117.2019 dengan kenyataan di lapangan, saya tersenyum. Orang itu hanya penetapan awal kok. Data penerima bantuan yang sebenarnya kan ada di saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen .red),” jelas Elon sambil tertawa.

Ditambahkannya, Surat Keputusan itu lebih dari satu. Karena pada akhirnya yang memberi ketetapan tentang lembaga penerima DAK Non fisik  tahun 2019 adalah pusat dalam hal ini Dirjen Pendidikan Kesetaraan atas validasi dan evaluasi data dari saya selaku PPK dan ketua manajemen DAK Non Fisik. 

Kalau untuk pendidikan non formal, masih Elon, berbeda dengan pendidikan formal seperti SD dan SMP. Penyaluran anggaran DAK dalam Pendidikan non formal, kewenangannya masih ada di pusat. Lain halnya dengan pendidikan formal.

“Sebenarnya memang lucu menurut saya. Kalau boleh mengkritisi, yang namanya DAK Non Fisik biasanya setelah diberi juknis, kewenangan selanjutnya ada di daerah. Tapi ini lain. Cuman ya mau gimana lagi, aturan dari pusatnya seperti itu,” tutur Elon. 

Lebih jauh Elon menerangkan, sesuai ketetapan dari pusat, untuk paket C dana yang diterima Rp. 1.800.000 dan paket B sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun. Penyaluran dana tersebut melalui dua tahapan/ per semester. Sementara untuk total anggaran DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan sebesar 7, 987 Milyar yang diterima kas daerah belum tentu terserap semua karena kewenangan ketetapannya harus mengikuti pusat. Bahkan sampai saat ini dari total anggaran baru terserap kisaran setengahnya. 

. (Irwan)