Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • DAK Non Fisik
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Kesetaraan

KPTS. 117. 2019 Tentang Penerima DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan Bukan Keputusan Final

Oleh www.benangmerah.co.id
Oktober 03, 2019

Kabid Pembinaan PAUD dan DIKMAS, Disdikbud Kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd

KUNINGAN (BM) - Tahun 2019 merupakan sejarah bagi dunia pendidikan kesetaraan khususnya di kabupaten Kuningan, umumnya di seluruh Indonesia. Pasalnya di tahun ini baru pertama kali lembaga pendidikan kesetaraan mendapat kucuran dana dari APBN melalui anggaran DAK Non Fisik.

Namun dalam perjalanan anggaran tersebut sampai di terima Lembaga Pendidikan Kesetaraan ternyata mencuat informasi yang kurang sinkron antara informasi dari lembaga penerima anggaran dengan Keputusan Bupati Kuningan No. 978/KPTS.117-Dikbud/2019 tentang Penetapan Lembaga Penerima DAK Non Fisik Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Kuningan Tahun 2019.

Menindaklanjuti info yang berkembang di lapangan, media online www.benangmerah.co.id berusaha menemui Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Dikmas, Disdikbud kabupaten Kuningan, Elon Carlan, M.M.Pd guna konfirmasi.

Menurut Elon Carlan saat di temui di kantornya Rabu (2/10), bahwa KPTS. 117. 2019 merupakan penetapan awal dan bukan keputusan final terkait lembaga penerima DAK Non fisik tahun 2019. Dalam perjalanannya Keputusan bupati tersebut di bawa lagi ke Kementerian Pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Kesetaraan. Dan Dirjen Pendidikan Kesetaraan membuat evaluasi sehingga turun Long List, kemudian pusat menugaskan saya kembali untuk membuat validasi data.

“Ketika ada orang menanyakan tentang ketidaksinkronan antara KPTS.117.2019 dengan kenyataan di lapangan, saya tersenyum. Orang itu hanya penetapan awal kok. Data penerima bantuan yang sebenarnya kan ada di saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen .red),” jelas Elon sambil tertawa.

Ditambahkannya, Surat Keputusan itu lebih dari satu. Karena pada akhirnya yang memberi ketetapan tentang lembaga penerima DAK Non fisik  tahun 2019 adalah pusat dalam hal ini Dirjen Pendidikan Kesetaraan atas validasi dan evaluasi data dari saya selaku PPK dan ketua manajemen DAK Non Fisik. 

Kalau untuk pendidikan non formal, masih Elon, berbeda dengan pendidikan formal seperti SD dan SMP. Penyaluran anggaran DAK dalam Pendidikan non formal, kewenangannya masih ada di pusat. Lain halnya dengan pendidikan formal.

“Sebenarnya memang lucu menurut saya. Kalau boleh mengkritisi, yang namanya DAK Non Fisik biasanya setelah diberi juknis, kewenangan selanjutnya ada di daerah. Tapi ini lain. Cuman ya mau gimana lagi, aturan dari pusatnya seperti itu,” tutur Elon. 

Lebih jauh Elon menerangkan, sesuai ketetapan dari pusat, untuk paket C dana yang diterima Rp. 1.800.000 dan paket B sebesar Rp. 1.500.000 per siswa per tahun. Penyaluran dana tersebut melalui dua tahapan/ per semester. Sementara untuk total anggaran DAK Non Fisik Pendidikan Kesetaraan sebesar 7, 987 Milyar yang diterima kas daerah belum tentu terserap semua karena kewenangan ketetapannya harus mengikuti pusat. Bahkan sampai saat ini dari total anggaran baru terserap kisaran setengahnya. 

. (Irwan)





Tags:
  • DAK Non Fisik
  • Headline
  • Hot News
  • Kuningan
  • Pendidikan
  • Pendidikan Kesetaraan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak






























Most popular
  • Pasutri dan Anak Dalam Satu Kantor Melanggar Keras Etika. Bupati Kuningan Diminta Copot Kepala Puskesmas Ciniru

    Juli 22, 2026
    Pasutri dan Anak Dalam Satu Kantor Melanggar Keras Etika. Bupati Kuningan Diminta Copot Kepala Puskesmas Ciniru
  • Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023

    Juli 18, 2026
    Pembakaran Limbah Puskesmas Windusengkahan Diduga Tidak Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
  • Usai Minta Supervisi ke Kejati, ALAMKU Bawa Pengawalan Kasus Tunjangan DPRD Kuningan ke Komisi III DPR RI

    Juli 23, 2026
    Usai Minta Supervisi ke Kejati, ALAMKU Bawa Pengawalan Kasus Tunjangan DPRD Kuningan ke Komisi III DPR RI
  • Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier

    April 21, 2026
    Perpres 115 Tahun 2025 : Mitra MBG (dapur) Dilarang Merangkap Sebagai Supplier
  • Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD

    Juli 21, 2026
    Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo