Oknum ASN MAN Cigugur Diduga Labrak PP 53 Tahun 2010

Oknum ASN MAN Cigugur Diduga Labrak PP 53 Tahun 2010

Selasa, 03 Desember 2019
Gambar Ilustrasi Perselingkuhan Oknum ASN


KUNINGAN (BM) - Perselingkuhan dapat dilakukan siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun apabila hal tersebut dilakukan ASN, maka siap-siaplah sangsi tegas menantinya.

Tidak terkecuali oknum ASN yang dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia. (Kemenag). Hal ini juga terjadi pada salah seorang pegawai Tata Usaha di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Cigugur kabupaten Kuningan. Pegawai TU yang berinisial "E" diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 dimana telah berselingkuh dengan seorang wanita dari desa Citangtu berinisial "Y" yang juga telah bersuami.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ada screenshot Chat Whatsapp dari salah satu sumber yang masuk ke redaksi media online benangmerah.co.id.

Isi Chat Screenshot Whatsapp

Chat dari kedua pasangan itu berisi tentang ajakan dari Y kepada E untuk bertemu di suatu tempat di sangkanurif. Bahkan Y memanggil E dengan sebutan "ayah".

Kelakuan E tentunya telah mencemarkan nama baik ASN yang telah disumpah janji untuk taat terhadap aturan terutama PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Bahkan ironisnya lagi MAN Cigugur merupakan lembaga pendidikan Islam yang mana disitu porsi pembelajarannya lebih banyak keagamaannya.

Kejadian ini jelas tidak mencerminkan tentang ahlak baik dari seorang ASN yang bernaung dibawah Kemenag kabupaten Kuningan. Sampai berita ini dimuat E selalu menghindar dan sulit ditemui awak media guna dikonfirmasi. 


Pihak terkait baik lembaga sekolah maupun Kemenag Kabupaten Kuningan diharap bisa secepatnya menindaklanjuti permasalahan ini. Karena hal ini bisa menjadi "aib" dalam dunia pendidikan. 

.(One)