Telat 6 Hari Bayar PLN Seenaknya Main Segel

Telat 6 Hari Bayar PLN Seenaknya Main Segel

Rabu, 26 Februari 2020

Segel Pemutusan Yang Dilakukan Petugas PLN Kuningan

KUNINGAN, (BM) - Konsumen
 pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara), yang ada di Kabupaten Kuningan, begitu sangat resah ketika konsumen baru saja telat bayar 6 hari langsung main segel tanpa mengindahkan aturan resmi yang dikeluarkan oleh PLN itu sendiri.
     
Seperti yang dialami oleh pelanggan konsumen atas nama Komar Ismail dari Lingkungan Cilame, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang bersangkutan menerima surat tagihan pada tgl 20 Februari 2020, tiba-tiba tgl 26 box listrik sudah di segel karena telat bayar.
     
Konsumen tersebut dalam pemakaian selama bulan Februari 2020 dalam tagihan dari PLN hanya Rp 40 ribu, setelah dibayar melalui Alfa Mart Kadugede, baru listrik bisa nyala kembali.
     
Menurut Asep Komarudin, M.Pd (45) Penduduk Kecamatan Lebakwangi Kab Kuningan kepada Benang Merah mengemukakan, ia merasa prihatin atas tindakan petugas PLN yang seenaknya main segel dengan keterlambatan membayar 6 hari, apakah ini sebuah aturan yang sudah resmi ?
     
Masih jelas Asep Komarudin, petugas PLN yang menyegel konsumen di Kelurahan Cigadung dinilai ceroboh dan dianggap meresahkan masyarakat.
     
"Penyegelan dilaksanakan apabila surat pemberitahuan diabaikan oleh konsumen minimal satu bulan, ini baru 6 hari sudah melakukan penyegelan " Ujarnya dengan tegas.
     
Sementara sejumlah awak media ketika akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Cabang PLN Kabupaten Kuningan (26/2) guna melakukan konfirmasi terkait dengan penyegelan yang terjadi dilingkungan Cilame, Kelurahan Cigadung, Kec Cigugur Kab Kuningan, pejabat PLN tersebut sedang tidak ada ditempat. (Anton) ***