1,2 Miliar Perjalanan Dinas BPKAD. Standar Ganda Bupati Kuningan Tentang Efisiensi
KUNINGAN (BM) - Pemerintah pusat telah menetapkan hari Jumat sebagai kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam rangka efisiensi, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas untuk dalam negeri dan luar negeri. Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70% kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026). Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50% dan mendorong agar transportasi publik digunakan maksimal selama efisiensi tersebut. Airlangga menyebut kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai 1 April 2026.
Sebelumnya disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa pemerintah akan terus melakukan penghematan anggaran dengan melakukan penyisiran penggunaan anggaran untuk hal yang bisa ditunda. Pemerintah memperketat penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pengetatan penggunaan anggaran ini dilakukan melalui kebijakan efisiensi terhadap seluruh instansi pemerintahan. Dijelaskan Mensesneg, bahwa pemerintah terus melakukan penyisiran alokasi penggunaan anggaran APBN. Sehingga menurut Mensesneg, kondisi defisit APBN saat ini, bukanlah dampak dari eskalasi yang khususnya terjadi di Timur-Tengah atau akibat perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa penyisiran dilakukan terhadap sejumlah kegiatan ataupun penggunaan APBN dan APBD baik provinsi maupun kota / kabupaten yang dinilai tidak memiliki urgensi. Bahkan diungkapkan Mensesneg, salah satunya yakni seperti dengan melakukan seleksi ketat terhadap perjalanan dinas para pejabat negara pusat dan daerah. Perjalanan dinas luar negeri terus diperketat kemudian belanja-belanja yang bersifat bisa ditunda, itu juga terus menerus dipangkas. Pemerintah pusat mengatakan terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah sehingga pengetatan penggunaan anggaran ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada semua tingkatan yaitu provinsi / kota / kabupaten. Mereka sisir ulang kegiatan atau penggunaan anggaran mana yang sekiranya tidak produktif atau kurang produktif.
Seperti kita ketahui bersama dalam penjabaran APBD Kuningan tahun 2026, terdapat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp. 1.229.045.000 untuk BPKAD Kuningan yang pengalokasiannya dibagi tiga yaitu untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp. 1.033.880.000, Belanja Perjalanan Dinas Tetap Rp. 78.700.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sejumlah Rp. 116.465.000.
Kondisi seperti mendapat sorotan tajam dari KetuaLSM Frontal kabupaten Kuningan, Yha Juhana. Menurutnya, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, ini tentu wajib dikurangi bahkan harus dihapuskan. Zaman sudah canggih dan berubah total. Saat ini koordinasi atau rapat yang dilakukan oleh BPKAD Kuningan bisa dilakukan lewat media teknologi. Seperti melalui teleconference atau zoom meeting bahkan WA dan telepon. Sehingga kalau mereka mau melakukan koordinasi atau mempertanyakan sesuatu hal kepada pemerintah provinsi, pusat atau BPK sekalipun itu bisa dilakukan melalui cara yang murah dan efisien.
"Tidak perlu dalam beberapa bulan sampai berkali-kali pejabat BPKAD Kuningan melakukan kunjungan kerja baik sendiri maupun rombongan ke luar daerah dengan alasan konsinyering audit, " Katanya kepada media benangmerah.co.id, Senin (22/6/2026).
Ditambahkannya, rapat atau pertemuan intensif yang dilakukan di luar kantor (biasanya di hotel) antara tim pemeriksa (auditor) dan pihak yang diperiksa. Tujuannya untuk membahas, mengevaluasi, dan menyelesaikan temuan, klarifikasi, atau penyusunan dokumen hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai. Kegiatan yang secara spesifik memberikan kesempatan kepada entitas terperiksa untuk memberikan data tambahan atau klarifikasi atas temuan awal auditor agar kesimpulan yang diambil akurat dan seimbang. Namun nampaknya hasil dari konsinyering proses perbaikan laporan, penyusunan jurnal penyesuaian, dan perampungan dokumen laporan keuangan untuk LHP BPK 2025 hasilnya kita ketahui bersama Kabupaten Kuningan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk kedua kalinya.
Uha dalam hal ini menyampaikan bahwa dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penghematan kepada kementerian dan lembaga (K/L) termasuk ditujukan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia. Langkah penghematan ekstrem difokuskan pada pengurangan konsumsi BBM dan melakukan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (GovTech) untuk menutup potensi kebocoran anggaran negara.
"Ironisnya meskipun Bupati Kuningan sering mewacanakan agar setiap OPD lebih selektif dalam menggunakan anggaran guna memastikan setiap rupiah pengeluaran dana APBD benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat nampaknya itu tidak berlaku bagi Kepala BPKAD yang merupakan anak emas. Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar tetap menganggarkan belanja perjalanan dinas untuk BPKAD sampai Rp. 1,2 miliar padahal nilainya di luar nalar, " Pungkasnya.
. (One)



