9 Miliar Anggaran Honorarium Seminar. Ajakan Membangun Peradaban Bupati Kuningan Retorika
KUNINGAN (BM) - Anggaran belanja honorarium bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam APBD tahun anggaran 2026 sangat rentan terhadap praktik korupsi dan modus penyimpangan. Kegiatan seminar dan rapat koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat rentan menjadi celah korupsi. Celah ini sering dimanfaatkan melalui berbagai bentuk manipulasi keuangan, di antaranya kegiatan fiktif (mark-up), pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu, memanipulasi jumlah peserta atau frekuensi kegiatan agar anggaran honor dapat dicairkan.
Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sejumlah kasus di daerah, di mana seorang pejabat bahkan menerima pencairan honor hingga 900 juta dalam setahun. Praktik semacam ini tentu merugikan keuangan negara dan mempersempit dana untuk program pembangunan pro rakyat. Meskipun sudah dilakukan langkah penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ditemukan adanya tindakan pidana korupsi di berbagai daerah dalam belanja kegiatan honorarium dengan berbagai macam modus operandi.
Berikut adalah titik-titik rawan dalam kegiatan belanja honorarium seminar :
- Kegiatan fiktif dan mark up dimana anggaran dipecah atau digelembungkan dengan mengadakan seminar berulang-ulang tanpa urgensi yang jelas.
- Manipulasi daftar hadir dan SPPD yaitu tanda tangan peserta dipalsukan dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) digandakan untuk mencairkan dana transport serta uang saku ganda.
- Rangkap honor berupa penerimaan honorarium ganda oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tugas yang sebenarnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harian mereka atau anggaran rutin.
- Pungutan liar (potongan honor) yaitu pemotongan dana yang diterima oleh narasumber dipotong oleh oknum panitia pelaksana atau pejabat terkait dengan alasan "biaya koordinasi".
- Pembagian tidak merata yaitu anggaran honor untuk tim atau kegiatan tertentu dialihkan atau disalahgunakan di luar peruntukan operasional yang seharusnya.
- Kwitansi kosong berupa penggunaan bukti bayar atau tanda tangan yang dipalsukan pada daftar hadir narasumber.
Modus-modus di atas dalam pelaksanaan belanja kegiatan honorarium kerap berujung pada kerugian keuangan negara dan telah menjadi temuan penegak hukum di sejumlah daerah.
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana kepada media benangmerah.co.id mengungkapkan, meskipun rawan korupsi, dalam penjabaran APBD Kuningan tahun 2026 terdapat pos anggaran Belanja Honorarium sebesar Rp. 9.431.850.000 yang dibagi dalam dua pos anggaran yaitu Belanja Honorarium Narasumber Rp. 7.149.350.000 dan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 2.282.500.000.
"Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat ketika Kabupaten Kuningan masuk dalam 5 besar daerah di Provinsi Jawa Barat yang penduduknya masuk kategori miskin ekstrem tapi anggaran APBD malah dihabiskan para pejabat untuk foya-foya seperti menari di atas penderitaan rakyat, "terangnya
menurutnya hal ini sangat ironis ketika Bupati Kuningan dalam acara Tasyakur, Muhasabah, dan Dialog Interaktif dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah yang digelar di Teras Pendopo menyampaikan pentingnya tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan daerah yang lebih baik, transparan serta bertanggungjawab untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan.
"Ajakan itu hanya retorika karena bertolak belakang dengan sikap dan tindakan Bupati Kuningan selaku penanggungjawab penyelenggara pemerintahan di daerah dalam menyusun APBD yang sarat dengan celah korupsi, " Pungkas Uha.
. (One)



