Browser Anda tidak mendukung tag video ini.
Benang Merah

Benang Merah

  • Bisnis
  • _Ekonomi
  • _Keuangan
  • _Konstruksi
  • _UMKM
  • Teknologi
  • _Iptek
  • _AI
  • _Kripto
  • Pengetahuan
  • _Pendidikan
  • _Kesehatan
  • _Sosial Budaya
  • _Wisata
  • Pemerintahan
  • _Politics
  • _Hukum
  • Olahraga
  • _Sepakbola
  • _Otomotif
  • Video
  • Search Button
  • Beranda
  • Headline
  • Kesehatan
  • Konflik Kepentingan
  • Kuningan
  • Puskesmas Ciniru

Bupati Kuningan Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Khusus Puskesmas Ciniru

Oleh www.benangmerah.co.id
Juli 27, 2026

 


KUNINGAN (BM) - Polemik penempatan suami, istri, dan anak dalam satu lingkungan kerja di UPTD Puskesmas Ciniru terus mendapat sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurut Uha, audit diperlukan bukan untuk menghakimi atau langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan apakah proses penempatan, hubungan kewenangan, serta pengelolaan administrasi dan keuangan di Puskesmas Ciniru telah berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif. Jangan langsung menyimpulkan ada korupsi, tetapi jangan pula menganggap tidak ada persoalan hanya karena yang bersangkutan menyatakan niatnya untuk membantu masyarakat,” ujar Uha Senin (27/7).

Ia menilai, pernyataan Kepala UPTD Puskesmas Ciniru, Hj. Neti Kurniasari, yang menyebut penempatan putrinya sebagai dokter didasarkan pada kebutuhan masyarakat, belum sepenuhnya menjawab persoalan konflik kepentingan. Apalagi pada tanggal 24 Juli 2026 diperoleh informasi para pihak terkait sudah dipanggil oleh BKPSDM untuk dimintai keterangan.

Menurut Uha, kebutuhan masyarakat terhadap tenaga dokter memang merupakan kepentingan publik yang harus dipenuhi. Namun, berdasarkan prinsip administrasi pemerintahan, tujuan yang baik tidak otomatis menghapus kewajiban pejabat untuk menjaga objektivitas, profesionalitas, dan ketidakberpihakan dalam pengambilan keputusan.

Hal tersebut, kata dia, relevan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar dalam penggunaan kewenangan pemerintahan. UU tersebut juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

“Kalau alasan utamanya adalah kebutuhan dokter, itu bisa dipahami. Tetapi tetap harus dijawab, apakah dalam proses penempatan tersebut ada kewenangan, rekomendasi, pengaruh, atau keputusan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan dokter yang ditempatkan,” katanya.

Uha juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Regulasi tersebut membedakan konflik kepentingan aktual dan potensial serta mengatur pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam instansi pemerintah. 

“Peraturan ini penting karena keberadaan dalam situasi konflik kepentingan tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan pelanggaran. Tetapi situasi tersebut harus dikelola agar tidak memengaruhi netralitas, objektivitas, dan kualitas keputusan,” ujar Uha.

Menurutnya, inilah yang menjadi kontradiksi utama dalam polemik Puskesmas Ciniru. Di satu sisi, Kepala Puskesmas menyatakan keputusan tersebut lahir karena kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, terdapat hubungan keluarga yang berada dalam lingkungan kerja yang sama dan berpotensi bersinggungan dengan kewenangan manajerial.

“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah Ciniru membutuhkan dokter. Itu satu persoalan. Persoalan lainnya adalah apakah Kepala Puskesmas memiliki kewenangan langsung atau pengaruh terhadap penilaian kinerja, pembagian jasa pelayanan, penghasilan, keputusan administratif, atau kepentingan lain yang menyangkut suami dan anaknya,” tegasnya.

Uha juga menyoroti pernyataan bahwa proses penempatan dr. Raisya Putri Nadia telah melalui mekanisme administrasi di Dinas Kesehatan hingga diterbitkan surat keputusan.

Menurutnya, keberadaan surat keputusan secara formal tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memeriksa proses lahirnya keputusan tersebut.

“SK memang penting sebagai dokumen formal. Tetapi publik juga berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menyusun kebutuhan tenaga dokter, dan siapa yang menentukan lokasi penempatan,” katanya.

Ia menilai, legalitas formal sebuah keputusan tidak selalu identik dengan bebasnya proses pengambilan keputusan dari konflik kepentingan.

“Kalau semua sudah sesuai, audit justru akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ada prosedur yang perlu diperbaiki, maka pemerintah bisa segera melakukan koreksi,” ujarnya.

Uha juga meminta Inspektorat menelusuri kemungkinan adanya hubungan kewenangan langsung antara Kepala Puskesmas dengan anggota keluarganya dalam aspek administrasi maupun keuangan.

Menurutnya, pengelolaan dana publik di Puskesmas harus menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk mekanisme pengelolaan dana kapitasi JKN dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, aspek pengendalian internal menjadi penting karena Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur bahwa pengawasan intern mencakup penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, termasuk akuntabilitas keuangan negara. PP tersebut juga menempatkan evaluasi terpisah melalui penilaian, reviu, dan pengujian efektivitas sistem pengendalian intern sebagai bagian dari pengawasan. 

“Dalam situasi seperti ini, Inspektorat harus melihat apakah sistem pengendalian internal benar-benar berjalan. Apakah ada pemisahan fungsi? Apakah orang yang memiliki hubungan keluarga berada dalam posisi yang saling mengawasi atau memiliki kewenangan yang saling beririsan?” kata Uha.

Ia juga menilai, pengelolaan dana kapitasi perlu diperiksa secara hati-hati karena dalam sejumlah pengaturan pengelolaan dana kapitasi di tingkat daerah, Kepala Puskesmas dapat memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan kas dana kapitasi oleh bendahara. 

“Karena itu, harus dilihat struktur kewenangan yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Siapa yang menjadi bendahara, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengesahkan, siapa yang mengawasi, dan apakah ada hubungan keluarga di antara pihak-pihak yang memiliki fungsi tersebut,” ujarnya.

Selain dana kapitasi, Uha juga mendorong pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOK. Menurutnya, penggunaan dana BOK harus berbasis perencanaan dan disinergikan dengan sumber pembiayaan lain agar tidak terjadi duplikasi penggunaan anggaran. 

“Bukan berarti kami menuduh ada penyimpangan dana. Tetapi ketika muncul potensi konflik kepentingan dalam satu unit yang juga mengelola dana publik, pemeriksaan menjadi langkah yang wajar dan diperlukan,” katanya.

Uha menegaskan bahwa hubungan keluarga dalam satu Puskesmas tidak otomatis dapat disebut sebagai korupsi, kolusi, nepotisme, fraud, atau tindak pidana.

“Hubungan keluarga saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Tetapi hubungan keluarga yang bertemu dengan kewenangan, keputusan administratif, penilaian kinerja, pembagian jasa pelayanan, atau manfaat finansial harus diuji secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pengakuan Kepala Puskesmas yang menyatakan bahwa dirinya seharusnya memahami adanya persoalan regulasi dalam penempatan anggota keluarga di lingkungan kerja yang berada di bawah kepemimpinannya.

Menurut Uha, pengakuan tersebut memang belum dapat dijadikan bukti tunggal adanya pelanggaran. Namun, pernyataan tersebut cukup menjadi alasan bagi Inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Ketidaktahuan terhadap aturan tidak otomatis berarti bersalah. Tetapi pejabat yang memiliki kewenangan manajerial tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Uha juga menilai pernyataan Kepala Puskesmas yang menyatakan siap dipindahkan apabila dianggap bersalah patut dihargai. Namun, menurutnya, mutasi bukan satu-satunya bentuk penyelesaian.

“Kalau persoalannya hanya penataan hubungan kerja, bisa dilakukan pemisahan fungsi atau mutasi salah satu pihak. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemberian keuntungan, manipulasi, atau kerugian keuangan negara, maka mutasi tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban,” ujarnya.

Karena itu, Ketua LSM Frontal tersebut secara khusus mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit atau pemeriksaan khusus terhadap persoalan di Puskesmas Ciniru.

Menurutnya, pemeriksaan paling tidak harus mencakup proses usulan dan penempatan dokter, kemungkinan adanya rekomendasi atau intervensi dalam penentuan lokasi penempatan, struktur kewenangan Kepala Puskesmas, hubungan kerja dengan suami dan anak, mekanisme penilaian kinerja, pembagian jasa pelayanan, serta pengelolaan dana publik.

“Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah. Maka kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan atau pernyataan masing-masing pihak. Periksa dokumennya, periksa kewenangannya, periksa alur keputusannya, dan periksa sistem pengendaliannya,” tegas Uha.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak, termasuk Kepala Puskesmas dan putrinya.

“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan dan tidak ada konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan, maka hasil pemeriksaan harus memberikan kepastian. Tetapi kalau ada kelemahan tata kelola, harus segera diperbaiki,” katanya.

Uha menegaskan, dorongan audit tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat dokter muda asal Ciniru dalam mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Dokter yang kompeten dan dibutuhkan masyarakat tentu harus diberikan kesempatan untuk mengabdi. Tetapi pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan pengelolaan konflik kepentingan,” pungkasnya.

Bagi LSM Frontal, persoalan Puskesmas Ciniru kini bukan semata-mata soal suami, istri, dan anak yang bekerja dalam satu lingkungan, melainkan soal bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pelayanan masyarakat tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, audit Inspektorat Kabupaten Kuningan dinilai menjadi langkah penting untuk menguji seluruh proses secara objektif, transparan, dan berbasis dokumen.

Tags:
  • Headline
  • Kesehatan
  • Konflik Kepentingan
  • Kuningan
  • Puskesmas Ciniru
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






























Most popular
  • Pasutri dan Anak Dalam Satu Kantor Melanggar Keras Etika. Bupati Kuningan Diminta Copot Kepala Puskesmas Ciniru

    Juli 22, 2026
    Pasutri dan Anak Dalam Satu Kantor Melanggar Keras Etika. Bupati Kuningan Diminta Copot Kepala Puskesmas Ciniru
  • Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Diduga Labrak Beberapa Regulasi

    Juli 13, 2026
    Pelaksanaan Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Diduga Labrak Beberapa Regulasi
  • Usai Minta Supervisi ke Kejati, ALAMKU Bawa Pengawalan Kasus Tunjangan DPRD Kuningan ke Komisi III DPR RI

    Juli 23, 2026
    Usai Minta Supervisi ke Kejati, ALAMKU Bawa Pengawalan Kasus Tunjangan DPRD Kuningan ke Komisi III DPR RI
  • Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD

    Juli 21, 2026
    Tak Ingin Kasus Kuningan Caang Terulang, ALAMKU Minta Kejati Jabar Supervisi Kasus Tunjangan DPRD
  • Hasil Yamaha Sunday Race 2026 Mandalika : Siswa SMK Pertiwi Kuningan Raih Podium 2

    Juli 22, 2026
    Hasil Yamaha Sunday Race 2026 Mandalika : Siswa SMK Pertiwi Kuningan Raih Podium 2
Most popular tags
  • Bisnis
  • Crypto
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • Wisata
Benang Merah
Company
  • About Us
  • Redaksi
  • Advertise With Us
  • Contact Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Accessibility
  • Disclaimer
News
  • Bisnis
  • Pemerintahan
  • Pengetahuan
  • Teknologi
  • Olahraga
Market Data
  • Stocks
  • Commodities
  • Rates & Bonds
  • Currencies
Copyright © 2025 BENANG_MERAH
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo